KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Regulasi Perpajakan Sektor Digital 2021, Ini Rekomendasi IdEA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 13:30 WIB
Soal Regulasi Perpajakan Sektor Digital 2021, Ini Rekomendasi IdEA

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan terdapat beberapa isu perpajakan yang dapat berimbas terhadap kinerja sektor digital pada tahun ini di antaranya berkaitan dengan UU Cipta Kerja dan UU Bea Meterai.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan ada dua regulasi yang berpotensi memengaruhi kegiatan ekonomi digital pada 2021, terutama dari aspek perpajakan. Kedua regulasi tersebut adalah UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Terkait dengan pajak ini kami sudah pernah berdiskusi mengenai UU Bea Meterai dan UU Cipta Kerja," katanya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk UU Bea Meterai, Bima menilai terdapat dua isu. Pertama, ruang lingkup objek meterai yang mulai merambah kepada dokumen elektronik dinilai berpotensi menjadi penghalang bagi tercapainya ekosistem digital yang inklusif dan seimbang.

Menurutnya, idEA sudah menyampaikan rekomendasi kebijakan yaitu adanya pengecualian terhadap dokumen syarat dan ketentuan di platform digital dari salah satu bentuk dokumen yang menjadi objek dan terutang meterai.

Kedua, pemberlakuan meterai elektronik dinilai membutuhkan waktu untuk pengembangan aplikasi dan sosialisasi kepada konsumen. "Kami rekomendasikan masa peralihan satu tahun sejak penerbitan aturan turunan UU Bea Meterai terkait meterai elektronik," ujar Bima.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Isu selanjutnya terkait dengan kewajiban mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pembelian dalam UU Cipta Kerja. Menurut idEA, aturan tersebut berpotensi memengaruhi ekosistem ekonomi digital.

Bima berpandangan ketentuan pencantuman NIK tersebut berisiko menurunkan transaksi di platform digital. "Untuk klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini, idEA menyampaikan rekomendasi untuk menyesuaikan peraturan sesuai aspirasi industri," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra