KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Regulasi Perpajakan Sektor Digital 2021, Ini Rekomendasi IdEA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 13:30 WIB
Soal Regulasi Perpajakan Sektor Digital 2021, Ini Rekomendasi IdEA

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan terdapat beberapa isu perpajakan yang dapat berimbas terhadap kinerja sektor digital pada tahun ini di antaranya berkaitan dengan UU Cipta Kerja dan UU Bea Meterai.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan ada dua regulasi yang berpotensi memengaruhi kegiatan ekonomi digital pada 2021, terutama dari aspek perpajakan. Kedua regulasi tersebut adalah UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Terkait dengan pajak ini kami sudah pernah berdiskusi mengenai UU Bea Meterai dan UU Cipta Kerja," katanya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Untuk UU Bea Meterai, Bima menilai terdapat dua isu. Pertama, ruang lingkup objek meterai yang mulai merambah kepada dokumen elektronik dinilai berpotensi menjadi penghalang bagi tercapainya ekosistem digital yang inklusif dan seimbang.

Menurutnya, idEA sudah menyampaikan rekomendasi kebijakan yaitu adanya pengecualian terhadap dokumen syarat dan ketentuan di platform digital dari salah satu bentuk dokumen yang menjadi objek dan terutang meterai.

Kedua, pemberlakuan meterai elektronik dinilai membutuhkan waktu untuk pengembangan aplikasi dan sosialisasi kepada konsumen. "Kami rekomendasikan masa peralihan satu tahun sejak penerbitan aturan turunan UU Bea Meterai terkait meterai elektronik," ujar Bima.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Isu selanjutnya terkait dengan kewajiban mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pembelian dalam UU Cipta Kerja. Menurut idEA, aturan tersebut berpotensi memengaruhi ekosistem ekonomi digital.

Bima berpandangan ketentuan pencantuman NIK tersebut berisiko menurunkan transaksi di platform digital. "Untuk klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini, idEA menyampaikan rekomendasi untuk menyesuaikan peraturan sesuai aspirasi industri," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN