REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Reformasi Pengadilan Pajak, Ini Masukan Akademisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 16:44 WIB
Soal Reformasi Pengadilan Pajak, Ini Masukan Akademisi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henry Darmawan Hutagaol. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Perbaikan bentuk dan tata kelola organisasi pengadilan pajak di Indonesia dinilai perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan legal shock dalam menuju bentuk pengadilan pajak yang ideal.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henry Darmawan Hutagaol menilai perbaikan bentuk organisasi pengadilan pajak saat ini sudah menunjukan kemajuan meskipun belum memisahkan kewenangan eksekutif dan yudikatif.

"Argumen yang dibangun saat ini menyebutkan pengadilan pajak tidak independen karena ada pengaruh eksekutif dalam hal ini menteri. Tapi ada perkembangan bagus dari aturan sebelumnya," katanya, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam webinar bertajuk 'Antisipasi dan Penyelesaian Sengketa Pajak di Masa Pandemi', Henry menilai UU No.14/2002 tentang pengadilan pajak merupakan kemajuan dari regulasi dalam UU No.17/1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak.

Pada aturan terdahulu anggota sidang atau hakim diangkat oleh presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri. Ketentuan tersebut kemudian berubah di UU No.14/2002 sehingga yudikatif mulai terlibat dalam menentukan hakim pengadilan pajak.

Dalam beleid tersebut, hakim diangkat presiden dari daftar nama yang diusulkan menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA). Dengan kata lain, MA dapat memberikan persetujuan atau menolak daftar nama calon yang disodorkan menteri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Henry menambahkan proses perbaikan dan reformasi organisasi pengadilan pajak idealnya terus dilanjutkan secara bertahap. Pasalnya, pondasi perbaikan tata kelola pengadilan pajak sudah dilakukan dan menjadi penting untuk terus dilanjutkan.

"Saat ini bilang pengadilan pajak tidak independen itu ada benarnya, tapi ada kemajuan ke arah ideal dan ini dilakukan secara bertahap agar tidak ada legal shock," tuturnya.

Henry menilai tantangan yang dihadapi menuju bentuk ideal pengadilan pajak tidak mudah. Dengan sistem demokrasi yang ada saat ini, lanjutnya, diperlukan legislatif yang kuat dalam menyusun regulasi. Namun, hal tersebut belum terwujud hingga hari ini.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Statistik menunjukan produktivitas DPR dalam menghasilkan aturan hukum baru kerap tidak mencapai target setiap tahunnya. Tak hanya itu, kapabilitas anggota dewan dalam menyusun regulasi pajak khususnya pengadilan pajak juga belum mumpuni.

"Ada faktor legislatif yang lemah untuk membuat regulasi sekompleks itu dan ditambah faktor kemampuan MA untuk menjamin tidak ada penumpukan perkara di MA," ujar Henry. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra