REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Reformasi Pengadilan Pajak, Ini Masukan Akademisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 16:44 WIB
Soal Reformasi Pengadilan Pajak, Ini Masukan Akademisi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henry Darmawan Hutagaol. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Perbaikan bentuk dan tata kelola organisasi pengadilan pajak di Indonesia dinilai perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan legal shock dalam menuju bentuk pengadilan pajak yang ideal.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henry Darmawan Hutagaol menilai perbaikan bentuk organisasi pengadilan pajak saat ini sudah menunjukan kemajuan meskipun belum memisahkan kewenangan eksekutif dan yudikatif.

"Argumen yang dibangun saat ini menyebutkan pengadilan pajak tidak independen karena ada pengaruh eksekutif dalam hal ini menteri. Tapi ada perkembangan bagus dari aturan sebelumnya," katanya, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam webinar bertajuk 'Antisipasi dan Penyelesaian Sengketa Pajak di Masa Pandemi', Henry menilai UU No.14/2002 tentang pengadilan pajak merupakan kemajuan dari regulasi dalam UU No.17/1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak.

Pada aturan terdahulu anggota sidang atau hakim diangkat oleh presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri. Ketentuan tersebut kemudian berubah di UU No.14/2002 sehingga yudikatif mulai terlibat dalam menentukan hakim pengadilan pajak.

Dalam beleid tersebut, hakim diangkat presiden dari daftar nama yang diusulkan menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA). Dengan kata lain, MA dapat memberikan persetujuan atau menolak daftar nama calon yang disodorkan menteri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Henry menambahkan proses perbaikan dan reformasi organisasi pengadilan pajak idealnya terus dilanjutkan secara bertahap. Pasalnya, pondasi perbaikan tata kelola pengadilan pajak sudah dilakukan dan menjadi penting untuk terus dilanjutkan.

"Saat ini bilang pengadilan pajak tidak independen itu ada benarnya, tapi ada kemajuan ke arah ideal dan ini dilakukan secara bertahap agar tidak ada legal shock," tuturnya.

Henry menilai tantangan yang dihadapi menuju bentuk ideal pengadilan pajak tidak mudah. Dengan sistem demokrasi yang ada saat ini, lanjutnya, diperlukan legislatif yang kuat dalam menyusun regulasi. Namun, hal tersebut belum terwujud hingga hari ini.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Statistik menunjukan produktivitas DPR dalam menghasilkan aturan hukum baru kerap tidak mencapai target setiap tahunnya. Tak hanya itu, kapabilitas anggota dewan dalam menyusun regulasi pajak khususnya pengadilan pajak juga belum mumpuni.

"Ada faktor legislatif yang lemah untuk membuat regulasi sekompleks itu dan ditambah faktor kemampuan MA untuk menjamin tidak ada penumpukan perkara di MA," ujar Henry. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN