PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Soal Program PEN, Wamenkeu: Realisasi Anggaran Harus Tepat Sasaran

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 11:27 WIB
Soal Program PEN, Wamenkeu: Realisasi Anggaran Harus Tepat Sasaran

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perlu peran dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), satuan pengawasan internal (SPI), dan aparat penegak hukum (APH) bersama dengan perumus kebijakan untuk memastikan kebijakan bisa terlaksana dengan baik.

“Kita harus memastikan alokasi anggaran direalisasikan sesuai peruntukannya dan tepat dalam penyalurannya. Tepat sasaran artinya anggaran dapat direalisasikan dan diperoleh oleh mereka yang menjadi sasaran dari program yang dimaksud,” ujarnya dalam webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam perumusan kebijakan, APIP memiliki peran penting untuk bersinergi dengan perumus kebijakan dalam proses perumusan kebijakan. Peranan APIP penting untuk memeriksa desain kebijakan sebelum kebijakan diluncurkan oleh pemerintah.

Ketika kebijakan sudah diresmikan dan dilaksanakan, APIP memiliki peran penting dalam pengawasan agar kebijakan yang telah dicanangkan telah dijalankan dengan baik secara akuntabel, efisien, dan sesuai dengan peraturan.

Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan Sumiyati mengaku telah berupaya untuk mengawal program penanganan Covid-19 dan PEN melalui berbagai macam kegiatan pengawasan. Pengawasan dilaksanakan secara holistik mulai dari hulu dan hilir.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mengingat program PEN yang cenderung lintas sektor, Sumiyati mengatakan APIP, SPI, dan APH tidak dapat bekerja sendiri-sendiri. "Pengawalan ini tidak bisa dilakukan secara individual. Harus bersinergi. Tidak bisa hanya mengamankan instansi masing-masing,” tegasnya.

Program-program PEN dalam APBN 2020 memiliki penerima manfaat yang berbeda-beda. Salah satu contohnya, program perlindungan sosial yang cenderung menyasar rumah tangga miskin dan rentan, program stimulus UMKM yang menyasar pelaku usaha UMKM, dan insentif usaha yang menyasar usaha-usaha yang lebih besar.

Secara total, anggaran program PEN mencapai Rp695,2 triliun. Alokasi anggaran itu terdiri atas program perlindungan sosial Rp203,9 triliun, program UMKM Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, program sektoral Rp106,11 triliun, program kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN