Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perlu peran dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), satuan pengawasan internal (SPI), dan aparat penegak hukum (APH) bersama dengan perumus kebijakan untuk memastikan kebijakan bisa terlaksana dengan baik.
“Kita harus memastikan alokasi anggaran direalisasikan sesuai peruntukannya dan tepat dalam penyalurannya. Tepat sasaran artinya anggaran dapat direalisasikan dan diperoleh oleh mereka yang menjadi sasaran dari program yang dimaksud,” ujarnya dalam webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH, Selasa (29/9/2020).
Dalam perumusan kebijakan, APIP memiliki peran penting untuk bersinergi dengan perumus kebijakan dalam proses perumusan kebijakan. Peranan APIP penting untuk memeriksa desain kebijakan sebelum kebijakan diluncurkan oleh pemerintah.
Ketika kebijakan sudah diresmikan dan dilaksanakan, APIP memiliki peran penting dalam pengawasan agar kebijakan yang telah dicanangkan telah dijalankan dengan baik secara akuntabel, efisien, dan sesuai dengan peraturan.
Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan Sumiyati mengaku telah berupaya untuk mengawal program penanganan Covid-19 dan PEN melalui berbagai macam kegiatan pengawasan. Pengawasan dilaksanakan secara holistik mulai dari hulu dan hilir.
Mengingat program PEN yang cenderung lintas sektor, Sumiyati mengatakan APIP, SPI, dan APH tidak dapat bekerja sendiri-sendiri. "Pengawalan ini tidak bisa dilakukan secara individual. Harus bersinergi. Tidak bisa hanya mengamankan instansi masing-masing,” tegasnya.
Program-program PEN dalam APBN 2020 memiliki penerima manfaat yang berbeda-beda. Salah satu contohnya, program perlindungan sosial yang cenderung menyasar rumah tangga miskin dan rentan, program stimulus UMKM yang menyasar pelaku usaha UMKM, dan insentif usaha yang menyasar usaha-usaha yang lebih besar.
Secara total, anggaran program PEN mencapai Rp695,2 triliun. Alokasi anggaran itu terdiri atas program perlindungan sosial Rp203,9 triliun, program UMKM Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, program sektoral Rp106,11 triliun, program kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.