PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Soal PPS, DJP Siapkan Ketentuan Pelaporan Realisasi Harta Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:30 WIB
Soal PPS, DJP Siapkan Ketentuan Pelaporan Realisasi Harta Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan ketentuan khusus tentang pelaporan realisasi deklarasi dalam negeri pada program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 tak menyebutkan secara eksplisit mengenai kewajiban penyampaian laporan realisasi harta bersih yang bertempat di dalam negeri.

"Namun, pada bagian lampiran form laporan realisasi telah disediakan kolom untuk pelaporan realisasi dari deklarasi dalam negeri. Mengenai ketentuan khususnya sedang dibahas DJP," katanya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Merujuk pada Pasal 18 PMK 196/2021, penyampaian laporan realisasi hanya diwajibkan bagi wajib pajak yang merepatriasi/menginvestasikan harta bersih ke Indonesia, sedangkan kewajiban laporan realisasi atas harta dalam negeri yang diungkapkan peserta PPS belum diatur.

Laporan realisasi repatriasi atau investasi wajib disampaikan secara elektronik melalui saluran yang tersedia paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Apabila memilih untuk merepatriasi harta yang berada di luar negeri, wajib pajak selanjutnya tidak dapat mengalihkan harta bersih ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan. Repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Apabila wajib pajak peserta PPS memilih untuk menginvestasikan harta bersihnya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi baru terbarukan maka investasi harus dilakukan selama 5 tahun sejak diinvestasikan.

Harta harus diinvestasikan secara penuh oleh wajib pajak paling lambat pada 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI