PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Soal PPS, DJP Siapkan Ketentuan Pelaporan Realisasi Harta Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:30 WIB
Soal PPS, DJP Siapkan Ketentuan Pelaporan Realisasi Harta Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan ketentuan khusus tentang pelaporan realisasi deklarasi dalam negeri pada program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 tak menyebutkan secara eksplisit mengenai kewajiban penyampaian laporan realisasi harta bersih yang bertempat di dalam negeri.

"Namun, pada bagian lampiran form laporan realisasi telah disediakan kolom untuk pelaporan realisasi dari deklarasi dalam negeri. Mengenai ketentuan khususnya sedang dibahas DJP," katanya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Merujuk pada Pasal 18 PMK 196/2021, penyampaian laporan realisasi hanya diwajibkan bagi wajib pajak yang merepatriasi/menginvestasikan harta bersih ke Indonesia, sedangkan kewajiban laporan realisasi atas harta dalam negeri yang diungkapkan peserta PPS belum diatur.

Laporan realisasi repatriasi atau investasi wajib disampaikan secara elektronik melalui saluran yang tersedia paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Apabila memilih untuk merepatriasi harta yang berada di luar negeri, wajib pajak selanjutnya tidak dapat mengalihkan harta bersih ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan. Repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Apabila wajib pajak peserta PPS memilih untuk menginvestasikan harta bersihnya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi baru terbarukan maka investasi harus dilakukan selama 5 tahun sejak diinvestasikan.

Harta harus diinvestasikan secara penuh oleh wajib pajak paling lambat pada 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan