PMK 48/2020

Soal PPN Produk Digital, DJP Akui Sudah Bicara dengan PMSE Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 11:09 WIB
Soal PPN Produk Digital, DJP Akui Sudah Bicara dengan PMSE Luar Negeri

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak untuk memastikan rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat berjalan lancar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan komunikasi sudah dilakukan otoritas terkait penerapan PMK 48/2020. Salah satu yang diajak bicara adalah penyelenggara PMSE luar negeri yang layanannya bisa didapat oleh konsumen Indonesia.

"Kita sudah lakukan komunikasi dengan perwakilan PMSE luar negeri," katanya Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menjabarkan saluran komunikasi tidak hanya dilakukan kepada pelaku usaha yang nantinya akan menjadi pemungut dan penyetor PPN atas transaksi PMSE. Pihak ketiga yang menjadi infrastruktur pendukung juga tidak luput dari radar otoritas pajak.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perbankan menjadi pihak yang sudah mendapatkan informasi terkait rencana pemajakan PMSE. Rencana kebijakan yang akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2020 tersebut diharapkan dapat berjalan optimal.

“Kita yakin ini akan berjalan baik karena Kemenkominfo, perbankan, dan lain lain sudah kita lakukan komunikasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seperti diketahui, per 1 Juli 2020, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via PMSE akan dipungut PPN. Ketentuan ini tertuang dalam PMK 48/2020.

Dalam beleid yang diundangkan pada 5 Mei 2020 tersebut dinyatakan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang digital dan jasa digital. Artinya, ini berlaku untuk produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri. Baca artikel 'Pengenaan PPN Produk Digital Mulai 1 Juli Sesuai Praktik Internasional'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?