PMK 48/2020

Soal PPN Produk Digital, DJP Akui Sudah Bicara dengan PMSE Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 11:09 WIB
Soal PPN Produk Digital, DJP Akui Sudah Bicara dengan PMSE Luar Negeri

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak untuk memastikan rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat berjalan lancar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan komunikasi sudah dilakukan otoritas terkait penerapan PMK 48/2020. Salah satu yang diajak bicara adalah penyelenggara PMSE luar negeri yang layanannya bisa didapat oleh konsumen Indonesia.

"Kita sudah lakukan komunikasi dengan perwakilan PMSE luar negeri," katanya Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Hestu menjabarkan saluran komunikasi tidak hanya dilakukan kepada pelaku usaha yang nantinya akan menjadi pemungut dan penyetor PPN atas transaksi PMSE. Pihak ketiga yang menjadi infrastruktur pendukung juga tidak luput dari radar otoritas pajak.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perbankan menjadi pihak yang sudah mendapatkan informasi terkait rencana pemajakan PMSE. Rencana kebijakan yang akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2020 tersebut diharapkan dapat berjalan optimal.

“Kita yakin ini akan berjalan baik karena Kemenkominfo, perbankan, dan lain lain sudah kita lakukan komunikasi," ungkapnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Seperti diketahui, per 1 Juli 2020, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via PMSE akan dipungut PPN. Ketentuan ini tertuang dalam PMK 48/2020.

Dalam beleid yang diundangkan pada 5 Mei 2020 tersebut dinyatakan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang digital dan jasa digital. Artinya, ini berlaku untuk produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri. Baca artikel 'Pengenaan PPN Produk Digital Mulai 1 Juli Sesuai Praktik Internasional'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses