KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Dian Kurniati | Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% akan diserahkan kepada pemerintahan yang baru.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Namun, nasib perihal kebijakan tersebut belum termuat secara tegas dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

"Mengenai PPN, nanti kami serahkan kepada pemerintahan yang baru," katanya, Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemerintahan Presiden Joko Widodo akan terus berkomunikasi dengan dengan tim atau orang yang ditunjuk oleh presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, APBN 2025 juga diupayakan memasukkan seluruh aspirasi pemerintah baru sehingga program dan kebijakan prioritasnya dapat segera berjalan.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Rencananya, tarif sebesar 12% akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski begitu, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Pada KEM-PPKF 2025, pendapatan negara direncanakan berkisar 12,14% hingga 12,36% terhadap PDB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan target pendapatan negara ini masih akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

Menurutnya, perincian target pendapatan negara tersebut juga membutuhkan pembahasan lanjutan, termasuk dari sisi PPN.

"Nanti masih dibicarakan dulu. KEM-PPKF ini kan bentuknya range. Memang ruang pembahasannya baru mulai," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra