Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan dalam PER-16/PJ/2016 masih tetap berlaku.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan hingga saat ini belum ada ketentuan yang mencabut atau mengubah PER-16/PJ/2016. Dengan demikian, ketentuan terkait dengan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemberi kerja dalam PER-16/PJ/2016 masih berlaku.
“Hingga saat ini tidak/belum ada ketentuan yang mencabut ataupun ketentuan perubahan PER-16. Dengan demikian, saat ini PER-16 (termasuk terkait hal yang dijelaskan di atas) masih berlaku,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Senin (30/1/2023).
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016, penerimaan berupa natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan wajib pajak atau pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), tidak termasuk pengertian yang dipotong PPh Pasal 21.
Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan berupa natura dan/atau kenikmatan lainnya dari wajib pajak yang dikenakan PPh bersifat final atau wajib pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (2), PPh yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016.
“PPh yang ditanggung pemberi kerja, termasuk yang ditanggung pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b PER-16,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi kembali, terkait dengan natura dan/atau kenikmatan, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah perlakuan pajak yang selama ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).
Sesuai dengan amanat UU HPP, ketentuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan itu mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Namun, pemerintah baru mengundangkan aturan turunan berupa PP 55/2022 pada 20 Desember 2022.
Saat ini, pemerintah juga masih menyusun ketentuan teknis lanjutan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) merilis artikel analisis berseri dengan topik Mendesain Pajak Natura dan Kenikmatan. Simak di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.