AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal PMK 70, Sri Mulyani Minta Masyarakat Tetap Tenang

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 13 Juni 2017 | 11:59 WIB
Soal PMK 70, Sri Mulyani Minta Masyarakat Tetap Tenang

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat untuk tetap tenang dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurutnya, ada tujuh alasan untuk masyarakat tidak salah paham dengan implementasi PMK tersebut. Pertama, akses informasi keuangan hanya akan digunakan oleh Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan saja, bukan yang lain.

Kedua, Pemerintah melindungi keamanan dan kerahasiaan data rekening keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan syarat perjanjian internasional.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

“Kemudian, hanya pejabat Ditjen Pajak tertentu yang mendapat akses terhadap informasi keuangan, dan adanya sanksi pidana bagi pejabat atau pegawai yang membocorkan informasi wajib pajak,” katanya saat konferensi pers di Aula Cakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat DJP pada Jumat (9/6) lalu.

Keempat, tidak seluruh data rekening keuangan wajib dilaporkan secara otomatis kepada Ditjen Pajak karena terdapat batasan saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

Adapun revisi terbaru pada PMK No.70/2017 mengubah batasan minimal menjadi sebesar Rp1 miliar, atau naik dari penetapan awal sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kelima, sepanjang saldo rekening telah dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, tidak akan muncul masalah dalam hal perpajakan. Untuk masyarakat yang masih belum lapor SPT Tahunan, dapat lapor sebelum April 2018,” jelas Sri Mulyani.

Keenam, masyarakat telah diberikan kesempatan untuk mengikuti amnesti pajak, sehingga saldo rekening seharusnya tidak memiliki masalah perpajakan. “Untuk masyarakat yang tidak ikut Amnesti Pajak, dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh,” tambahnya.

Terakhir, Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini merupakan komitmen Indonesia sebagai salah satu dari 100 negara yang sudah berencana menerapkan keterbukaan informasi keuangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6