AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal PMK 70, Sri Mulyani Minta Masyarakat Tetap Tenang

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 13 Juni 2017 | 11:59 WIB
Soal PMK 70, Sri Mulyani Minta Masyarakat Tetap Tenang

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat untuk tetap tenang dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurutnya, ada tujuh alasan untuk masyarakat tidak salah paham dengan implementasi PMK tersebut. Pertama, akses informasi keuangan hanya akan digunakan oleh Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan saja, bukan yang lain.

Kedua, Pemerintah melindungi keamanan dan kerahasiaan data rekening keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan syarat perjanjian internasional.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Kemudian, hanya pejabat Ditjen Pajak tertentu yang mendapat akses terhadap informasi keuangan, dan adanya sanksi pidana bagi pejabat atau pegawai yang membocorkan informasi wajib pajak,” katanya saat konferensi pers di Aula Cakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat DJP pada Jumat (9/6) lalu.

Keempat, tidak seluruh data rekening keuangan wajib dilaporkan secara otomatis kepada Ditjen Pajak karena terdapat batasan saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

Adapun revisi terbaru pada PMK No.70/2017 mengubah batasan minimal menjadi sebesar Rp1 miliar, atau naik dari penetapan awal sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kelima, sepanjang saldo rekening telah dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, tidak akan muncul masalah dalam hal perpajakan. Untuk masyarakat yang masih belum lapor SPT Tahunan, dapat lapor sebelum April 2018,” jelas Sri Mulyani.

Keenam, masyarakat telah diberikan kesempatan untuk mengikuti amnesti pajak, sehingga saldo rekening seharusnya tidak memiliki masalah perpajakan. “Untuk masyarakat yang tidak ikut Amnesti Pajak, dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh,” tambahnya.

Terakhir, Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini merupakan komitmen Indonesia sebagai salah satu dari 100 negara yang sudah berencana menerapkan keterbukaan informasi keuangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?