RAPBN 2022

Soal Perubahan Kebijakan PPN, Dua Fraksi Ini Sampaikan Keberatan

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Soal Perubahan Kebijakan PPN, Dua Fraksi Ini Sampaikan Keberatan

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan keberatan terhadap perubahan ketentuan PPN yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP.

Merujuk pada dokumen Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap RUU APBN 2022, PKS menilai rencana kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12% tersebut justru berpotensi mengganggu daya beli masyarakat.

"Bagaimana pun pemerintah harus peka terhadap kehidupan rakyat dan jangan menambah beban yang sudah berat. Tidak bijak jika membebankan pemulihan ekonomi kepada rakyat lewat kenaikan PPN," tulis Fraksi PKS dalam pandangannya, dikutip Jumat(20/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut PKS, nilai PPN yang diterima oleh pemerintah selama ini masih berada di bawah potensi yang ada. Dengan demikian, pemerintah sebaiknya berupaya untuk memperluas basis PPN daripada harus meningkatkan tarif yang berpotensi berdampak kepada masyarakat.

Sementara itu, PKB menyatakan pemerintah sebaiknya tidak menambah objek PPN melalui revisi atas UU KUP. Menurut PKB, barang dan jasa yang menjadi barang kena pajak pada RUU KUP adalah barang dan jasa yang amat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Penambahan objek PPN dipandang bisa memberikan tekanan terhadap laju daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat yang notabene adalah penopang pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Fraksi PKB berpegang pada prinsip qowaidul fiqh yang berbunyi dar’ul mafasid muqaddamun 'ala al-jalbi al-masholih (mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan) maka secara tegas menolak pengenaan objek PPN untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak," jelas PKB.

Sebagai informasi, isu mengenai peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 12%, penerapan sistem PPN multitarif, dan pengurangan pengecualian dan pembebasan PPN adalah beberapa materi yang tertuang dalam RUU KUP.

Fasilitas pengecualian dan pembebasan PPN dinilai menciptakan distorsi terhadap daya saing produk lokal. Terdapat pula indikasi yang menunjukkan fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah tidak tepat sasaran dan menggerus basis pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?