RAPBN 2022

Soal Perubahan Kebijakan PPN, Dua Fraksi Ini Sampaikan Keberatan

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Soal Perubahan Kebijakan PPN, Dua Fraksi Ini Sampaikan Keberatan

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan keberatan terhadap perubahan ketentuan PPN yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP.

Merujuk pada dokumen Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap RUU APBN 2022, PKS menilai rencana kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12% tersebut justru berpotensi mengganggu daya beli masyarakat.

"Bagaimana pun pemerintah harus peka terhadap kehidupan rakyat dan jangan menambah beban yang sudah berat. Tidak bijak jika membebankan pemulihan ekonomi kepada rakyat lewat kenaikan PPN," tulis Fraksi PKS dalam pandangannya, dikutip Jumat(20/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut PKS, nilai PPN yang diterima oleh pemerintah selama ini masih berada di bawah potensi yang ada. Dengan demikian, pemerintah sebaiknya berupaya untuk memperluas basis PPN daripada harus meningkatkan tarif yang berpotensi berdampak kepada masyarakat.

Sementara itu, PKB menyatakan pemerintah sebaiknya tidak menambah objek PPN melalui revisi atas UU KUP. Menurut PKB, barang dan jasa yang menjadi barang kena pajak pada RUU KUP adalah barang dan jasa yang amat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Penambahan objek PPN dipandang bisa memberikan tekanan terhadap laju daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat yang notabene adalah penopang pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Fraksi PKB berpegang pada prinsip qowaidul fiqh yang berbunyi dar’ul mafasid muqaddamun 'ala al-jalbi al-masholih (mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan) maka secara tegas menolak pengenaan objek PPN untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak," jelas PKB.

Sebagai informasi, isu mengenai peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 12%, penerapan sistem PPN multitarif, dan pengurangan pengecualian dan pembebasan PPN adalah beberapa materi yang tertuang dalam RUU KUP.

Fasilitas pengecualian dan pembebasan PPN dinilai menciptakan distorsi terhadap daya saing produk lokal. Terdapat pula indikasi yang menunjukkan fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah tidak tepat sasaran dan menggerus basis pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN