REVISI UU KUP

Soal Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam Revisi UU KUP, Ini Kata DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Juli 2021 | 21:45 WIB
Soal Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam Revisi UU KUP, Ini Kata DJP

Kasubdit Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti serta Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Heri Kuswanto. 

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan perlu dilakukan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif dan akuntabel. Terlebih, pandemi covid-19 telah memberikan tekanan yang hebat pada kondisi ekonomi negara.

Kasubdit Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan hal tersebut dalam webinar bertajuk Kontroversi Rancangan PPN dan PPh dalam Reformasi Pajak. Terkait dengan PPN, Wiwiek menyebut reformasi perlu dilakukan, salah satunya karena tingginya tax expenditure dari PPN.

Tax expenditure PPN paling tinggi dibandingkan jenis pajak lain karena banyaknya pengecualian dan pembebasan. Selain itu, pengecualian dan pembebasan juga menyebabkan distorsi pasar karena harga produk dalam negeri mahal akibat pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan,” jelas Wiwiek, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain restrukturisasi pengecualian dan fasilitas PPN, lanjut Wiwiek, ada dua materi perubahan PPN lain yang dimuat dalam RUU KUP. Materi tersebut yaitu terkait dengan pengenaan PPN multitarif dan pemberian kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final).

Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPh Orang Pribadi DJP Heri Kuswanto. Dia menguraikan 5 perubahan materi UU PPh yang dimuat dalam draf RUU KUP.

Pertama, pengaturan kembali fringe benefit tax. Perubahan ini dilakukan untuk lebih menciptakan keadilan. Pasalnya, lebih dari 50% tax expenditure atas natura cenderung dinikmati wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tertinggi.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kedua, penambahan tarif 35% untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas 5 miliar. Ketiga, penerapan alternatif minumum tax (AMT). Adapun AMT diterapkan untuk menangkal penghindaran pajak karena makin banyak wajib pajak badan yang menyatakan rugi secara terus-menerus tetapi masih bisa beroperasi.

Heri menjelaskan AMT menyasar wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau PPh badan terutangnya kurang dari 1% penghasilan bruto. Namun, akan ada pengecualian salah satunya untuk wajib pajak yang secara natural kegiatan usahanya merugi. Simak ‘WP Badan Lapor Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% dari Omzet’.

Keempat, penyesuaian insentif WP UMKM dengan omzet ≤ 50M. Pasal 31E UU PPh akan dihapus lantaran insentif PPh UMKM telah diatur dalam PPh final UMKM. Selain itu, tarif PPh badan akan turun menjadi 20% pada 2022 sehingga Pasal 31E tidak lagi relevan.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Kelima, penerapan instrumen pencegahan penghindaran pajak (general anti-avoidance rule/GAAR. Adapun GAAR diterapkan untuk mempersempit celah penghindaran pajak yang makin canggih. Terkait dengan isu tax amnesty jilid II, Heri menegaskan yang ada dalam draf RUU KUP adalah program peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan tax amnesty.

Webinar ini diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam webinar ini, Managing Partner DDTC Darussalam juga hadir sebagai narasumber. Simak ‘Soal Pengurangan Pengecualian PPN, Ini Kata Pakar Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP