Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus mempersiapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan persiapan implementasi NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi masih terus dilakukan.
“Implementasi atas integrasi NIK sebagai NPWP hingga saat ini masih dalam proses pembahasan regulasi serta pengembangan jaringan dan teknologi informasinya,” ujarnya, Senin (10/12/2021).
Seperti diketahui, dalam Pasal 2 ayat (1a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.
Pasal 2 ayat (10) memberikan mandat kepada menteri dalam negeri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menteri keuangan. Pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan diperlukan sebagai pembentuk profil wajib pajak.
Pengintegrasian data juga dapat digunakan wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pengintegrasian data ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Simak pula ‘Soal NIK Sebagai NPWP, Prosesnya Direncanakan Tuntas pada 2026’.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Simak pula ‘Pemberlakuan NIK sebagai NPWP, Begini Perinciannya Menurut DJP’.
“Apabila terdapat perkembangan terkait hal ini, akan kami sampaikan kemudian,” imbuh Neilmaldrin. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.