AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal Perppu, Ini Paparan Sri Mulyani di DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 14:15 WIB
Soal Perppu, Ini Paparan Sri Mulyani di DPR

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI dalam rangka membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai keterbukaan akses perbankan untuk kepentingan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Perrppu ini menjadi instrumen penting dalam menghadapi masalah penggelapan pajak yang seringkali dilakukan wajib pajak dengan menyimpan dananya di negara suaka pajak (tax haven country). Menurutnya, kerja sama antar negara perlu dilakukan untuk saling bertukar informasi keuangan wajib pajak.

“Negara G-20 ingin agar praktik penghindaran pajak bisa diatasi berlaku untuk semua negara. Bahkan Pemerintah Amerika Serikat mendapatkan informasi harta warga negaranya yang disembunyikan di salah satu bank di Swiss untuk menghindari pajak,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (29/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menjelaskan negara G-20 menginginkan agar praktik penghindarann pajak berlaku untuk semua negara, tanpa terkecuali. Sehingga negara yang tergabung dalam G-20 termasuk Indonesia memberlakukan sanksi untuk melindungi uang publik negara.

“Indonesia dan negara lain menerapkan standar global tunggal dilakukan untuk perputaran diplomasi. Adapun 139 negara yang termasuk Indonesia dan saling tukar informasi mengenai perpajakan,” tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Perppu untuk melangsungkan Automatic Exchange of Information (AEoI). Maka dari itu pemerintah Indonesia perlu ketentuan atau legislasi primer untuk menjalankan keterbukaan akses data perbankan tersebut.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri menegaskan permasalahan yang ada di Indonesia selama ini yaitu karena masih belum adanya legislasi primer yang berlaku. “Negara seperti Brazil, Singapura, India, Belgia, Italia, dan lain-lain sudah melakukan informasi pertukaran keuangan dengan baik,” ucapnya.

Setelah Perppu itu berlaku, ke depannya dia mengharapkan agar wajib pajak mau melaporkan hartanya dengan benar, baik harta yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar