AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal Perppu, Ini Paparan Sri Mulyani di DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 14:15 WIB
Soal Perppu, Ini Paparan Sri Mulyani di DPR

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI dalam rangka membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai keterbukaan akses perbankan untuk kepentingan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Perrppu ini menjadi instrumen penting dalam menghadapi masalah penggelapan pajak yang seringkali dilakukan wajib pajak dengan menyimpan dananya di negara suaka pajak (tax haven country). Menurutnya, kerja sama antar negara perlu dilakukan untuk saling bertukar informasi keuangan wajib pajak.

“Negara G-20 ingin agar praktik penghindaran pajak bisa diatasi berlaku untuk semua negara. Bahkan Pemerintah Amerika Serikat mendapatkan informasi harta warga negaranya yang disembunyikan di salah satu bank di Swiss untuk menghindari pajak,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (29/5).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani menjelaskan negara G-20 menginginkan agar praktik penghindarann pajak berlaku untuk semua negara, tanpa terkecuali. Sehingga negara yang tergabung dalam G-20 termasuk Indonesia memberlakukan sanksi untuk melindungi uang publik negara.

“Indonesia dan negara lain menerapkan standar global tunggal dilakukan untuk perputaran diplomasi. Adapun 139 negara yang termasuk Indonesia dan saling tukar informasi mengenai perpajakan,” tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Perppu untuk melangsungkan Automatic Exchange of Information (AEoI). Maka dari itu pemerintah Indonesia perlu ketentuan atau legislasi primer untuk menjalankan keterbukaan akses data perbankan tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sri menegaskan permasalahan yang ada di Indonesia selama ini yaitu karena masih belum adanya legislasi primer yang berlaku. “Negara seperti Brazil, Singapura, India, Belgia, Italia, dan lain-lain sudah melakukan informasi pertukaran keuangan dengan baik,” ucapnya.

Setelah Perppu itu berlaku, ke depannya dia mengharapkan agar wajib pajak mau melaporkan hartanya dengan benar, baik harta yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6