JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI dalam rangka membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai keterbukaan akses perbankan untuk kepentingan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Perrppu ini menjadi instrumen penting dalam menghadapi masalah penggelapan pajak yang seringkali dilakukan wajib pajak dengan menyimpan dananya di negara suaka pajak (tax haven country). Menurutnya, kerja sama antar negara perlu dilakukan untuk saling bertukar informasi keuangan wajib pajak.
“Negara G-20 ingin agar praktik penghindaran pajak bisa diatasi berlaku untuk semua negara. Bahkan Pemerintah Amerika Serikat mendapatkan informasi harta warga negaranya yang disembunyikan di salah satu bank di Swiss untuk menghindari pajak,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (29/5).
Sri Mulyani menjelaskan negara G-20 menginginkan agar praktik penghindarann pajak berlaku untuk semua negara, tanpa terkecuali. Sehingga negara yang tergabung dalam G-20 termasuk Indonesia memberlakukan sanksi untuk melindungi uang publik negara.
“Indonesia dan negara lain menerapkan standar global tunggal dilakukan untuk perputaran diplomasi. Adapun 139 negara yang termasuk Indonesia dan saling tukar informasi mengenai perpajakan,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Perppu untuk melangsungkan Automatic Exchange of Information (AEoI). Maka dari itu pemerintah Indonesia perlu ketentuan atau legislasi primer untuk menjalankan keterbukaan akses data perbankan tersebut.
Sri menegaskan permasalahan yang ada di Indonesia selama ini yaitu karena masih belum adanya legislasi primer yang berlaku. “Negara seperti Brazil, Singapura, India, Belgia, Italia, dan lain-lain sudah melakukan informasi pertukaran keuangan dengan baik,” ucapnya.
Setelah Perppu itu berlaku, ke depannya dia mengharapkan agar wajib pajak mau melaporkan hartanya dengan benar, baik harta yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.