KEPATUHAN PAJAK

Soal Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Orang Pribadi, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:01 WIB
Soal Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Orang Pribadi, Ini Kata DJP

Ilustrasi Kantor Pusat DItjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum memikirkan untuk memperpanjang periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan opsi untuk memperpanjang periode penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi belum menjadi bahan kebijakan administrasi perpajakan saat ini.

Menurutnya, ketentuan dalam menyampaikan SPT masih berlaku normal belum mengalami perubahan. "Terkait dengan itu belum ada informasinya akan ada perpanjangan," katanya Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Neil menyebut saat ini DJP fokus mengawal agar wajib pajak khususnya orang pribadi segera menyampaikan SPT Tahunan tidak melebihi tenggat 31 Maret 2021. Oleh karena itu, berbagai proses bisnis telah dilakukan DJP untuk menggenjot kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan SPT.

Menurutnya, DJP melakukan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan SPT Tahunan seperti mengirim email blast, mengajak tokoh publik untuk menyampaikan SPT dan meningkatkan pelayanan serta sosialisasi kepada wajib pajak.

Selain itu, DJP juga menerjunkan relawan pajak untuk ikut membantu dalam pengisian SPT Tahunan. Program relawan pajak tersebut melibatkan berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia dan bekerja sama dengan unit vertikal DJP di daerah.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

"Kami terus meningkatkan pelayanan agar WP memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik, benar dan tepat waktu," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada tahun lalu, DJP menggeser batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2021 | 21:46 WIB

Menurut saya, perpanjangan batas penyampaian SPT Tahunan WPOP tidak perlu dikarenakan kondisi tahun ini berbeda dengan tahun lalu dimana pada tahun ini WPOP sudah mulai beradaptasi dengan situasi yang ada (New Normal) tidak seperti tahun lalu yang memang butuh perpanjangan. Fokus DJP yang berusaha mendorong agar WPOP segera menyampaikan SPT sebelum batas tenggat waktunya dengan berbagai cara seperti meningkatkan pelayanan, pemberian sosialisasi, email reminder, dan lain-lain sudah tepat.

13 Maret 2021 | 21:17 WIB

Perpanjangan pelaporan SPT OP tidak perlu, kecuali memang pada hari akhir terjadi kendala seperti server yang overload sehingga perlu perpanjangan. Selain itu saya rasa memang tidak perlu

13 Maret 2021 | 19:39 WIB

Setuju, perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan PPh OP tidak perlu dilakukan karena kondisi sekarang sudah menjadi new normal sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian seperti tahun lalu

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6