KEPATUHAN PAJAK

Soal Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Orang Pribadi, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:01 WIB
Soal Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Orang Pribadi, Ini Kata DJP

Ilustrasi Kantor Pusat DItjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum memikirkan untuk memperpanjang periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan opsi untuk memperpanjang periode penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi belum menjadi bahan kebijakan administrasi perpajakan saat ini.

Menurutnya, ketentuan dalam menyampaikan SPT masih berlaku normal belum mengalami perubahan. "Terkait dengan itu belum ada informasinya akan ada perpanjangan," katanya Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Neil menyebut saat ini DJP fokus mengawal agar wajib pajak khususnya orang pribadi segera menyampaikan SPT Tahunan tidak melebihi tenggat 31 Maret 2021. Oleh karena itu, berbagai proses bisnis telah dilakukan DJP untuk menggenjot kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan SPT.

Menurutnya, DJP melakukan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan SPT Tahunan seperti mengirim email blast, mengajak tokoh publik untuk menyampaikan SPT dan meningkatkan pelayanan serta sosialisasi kepada wajib pajak.

Selain itu, DJP juga menerjunkan relawan pajak untuk ikut membantu dalam pengisian SPT Tahunan. Program relawan pajak tersebut melibatkan berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia dan bekerja sama dengan unit vertikal DJP di daerah.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

"Kami terus meningkatkan pelayanan agar WP memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik, benar dan tepat waktu," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada tahun lalu, DJP menggeser batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2021 | 21:46 WIB

Menurut saya, perpanjangan batas penyampaian SPT Tahunan WPOP tidak perlu dikarenakan kondisi tahun ini berbeda dengan tahun lalu dimana pada tahun ini WPOP sudah mulai beradaptasi dengan situasi yang ada (New Normal) tidak seperti tahun lalu yang memang butuh perpanjangan. Fokus DJP yang berusaha mendorong agar WPOP segera menyampaikan SPT sebelum batas tenggat waktunya dengan berbagai cara seperti meningkatkan pelayanan, pemberian sosialisasi, email reminder, dan lain-lain sudah tepat.

13 Maret 2021 | 21:17 WIB

Perpanjangan pelaporan SPT OP tidak perlu, kecuali memang pada hari akhir terjadi kendala seperti server yang overload sehingga perlu perpanjangan. Selain itu saya rasa memang tidak perlu

13 Maret 2021 | 19:39 WIB

Setuju, perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan PPh OP tidak perlu dilakukan karena kondisi sekarang sudah menjadi new normal sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian seperti tahun lalu

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra