PERTUKARAN INFORMASI

Soal Perkembangan Transparansi Pajak, Ini Pernyataan OECD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 11:06 WIB
Soal Perkembangan Transparansi Pajak, Ini Pernyataan OECD

Ilustrasi. (foto: OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan telah ada keberhasilan yang telah dicapai komunitas internasional dalam memerangi penggelapan pajak (offshore tax evasion).

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría dalam peringatan 10 tahun pertemuan the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum). Dalam pertemuan 26—27 November 2019 di Paris, ada sekitar 500 delegasi dari 131 yurisdiksi anggota yang akan berdiskusi tentang upaya memajukan agenda transparansi pajak.

Dia mengatakan berkat kerja sama internasional, saat ini, otoritas pajak memiliki akses ke banyak informasi yang sebelumnya tidak terjangkau. Otoritas pajak bisa saling berbicara. Pembayar pajak juga mulai memahami tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

“Itu memberikan manfaat untuk keadilan sistem pajak sangat besar. Global Forum telah menjadi pengubah permainan (game-changer),” ujar Gurría, seperti dikutip dari laman resmi OECD, Rabu (27/11/2019).

Sepuluh tahun sejak G20 mendeklarasikan akhir dari kerahasiaan perbankan, sambungnya, komunitas internasional telah mencapai kesuksesan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini terkait dengan penggunaan standar transparansi baru untuk memerangi penggelapan pajak.

Bekerja melalui Global Forum, 158 yurisdiksi anggota telah menerapkan standar kuat yang telah mendorong perubahan besar dalam pertukaran informasi untuk keperluan pajak (exchange of information for tax purposes).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Saat ini, sudah ada ribuan hubungan pertukaran bilateral yang telah memungkinkan lebih dari 250.000 permintaan pertukaran informasi selama satu dekade terakhir.

Berdasarkan laporan peringatan 10 tahun Global Forum, pada 2018, hampir 100 yurisdiksi anggota secara otomatis bertukar informasi tentang 47 juta akun keuangan yang mencakup total aset US$4,9 triliun. Secara total, lebih dari 100 miliar euro (sekitar Rp1.552 triliun) pendapatan pajak tambahan telah diidentifikasi sejak 2009.

Sebuah studi OECD baru-baru ini menunjukkan pertukaran informasi lebih luas yang didorong oleh Global Forum dikaitkan dengan pengurangan secara global deposito bank milik asing di pusat keuangan internasional (international financial centres/IFC) sebesar 24% (sekitar US$ 410 miliar) antara 2008 dan 2019.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Selain itu, dimulainya automatic exchange of information (AEoI) pada 2017 dan 2018 dikaitkan dengan pengurangan rata-rata deposito bank IFC yang dimiliki oleh penduduk non-IFC. Pengurangan mencapai 22%.

Gurría mengatakan hampir semua anggota Global Forum telah menghilangkan kerahasiaan bank untuk keperluan pajak. Hampir 70 yurisdiksi mengubah undang-undang sejak 2009. Hampir semua anggota juga melarang saham pembawa (bearer shares) - yang sebelumnya merupakan penghalang upaya kepatuhan pajak – atau memastikan bahwa pemilik dapat diidentifikasi.

Sejak 2017, anggota juga harus memastikan transparansi pemilik manfaat (beneficial owners) badan hukum. Dengan demikian, hal tersebut tidak dapat digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan dan menghindari pajak.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Transparansi pajak juga sangat penting bagi negara-negara berkembang. Dengan dukungan dari Global Forum, 85 anggota negara berkembang telah menggunakan pertukaran informasi untuk memperkuat kapasitas pengumpulan pajak mereka.

Inisiatif Afrika telah membantu anggota Afrika mengidentifikasi lebih dari 90 juta euro dalam penerimaan pajak tambahan pada 2018. Hal tersebut dapat terjadi berkat pertukaran informasi dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosures).

Untuk meningkatkan penggunaan AEoI oleh negara-negara berkembang, OECD-UNDP Tax Inspectors Without Borders Initiative juga meluncurkan proyek percontohan yang bertujuan mendukung penggunaan data secara efektif.

“Masih banyak pekerjaan di depan kita. Anggota harus melanjutkan upaya untuk memastikan implementasi penuh standar yang ada dan mengatasi tantangan transparansi pajak dari ekonomi global yang semakin terintegrasi dan terdigitalisas,” kata Zayda Manatta, Kepala Sekretariat Global Forum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini