KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 12:11 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar bertajuk Market Outlook 2021 BNI Asset Management, Selasa (17/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan dunia usaha. Salah satunya adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22%.

Penurunan tarif PPh badan tersebut, sambungnya, menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dia berharap insentif pajak itu mampu meringankan beban pelaku usaha yang saat ini menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Tarif PPh badan kami kurangi supaya masyarakat yang sekarang sedang dalam kondisi agak under pressure mulai bermunculan lagi kegiatan ekonominya. Tingkat membayar pajaknya nanti bisa di level [tarif] 22% saja," katanya dalam webinar bertajuk Market Outlook 2021 BNI Asset Management, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suahasil mengatakan penurunan tarif PPh badan sebesar poin persentase tersebut akan berdampak pada membaiknya arus kas perusahaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki kesempatan untuk memperbesar kapasitas produksinya dan pulih dari tekanan pandemi.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah menyiapkan pagu Rp9,2 triliun untuk insentif pengurangan tarif PPh badan tahun ini.

Selain itu, ada insentif pajak lainnya berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Nilai semua insentif pajak tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurut Suahasil, berbagai insentif pajak itu dapat dimanfaatkan oleh hampir semua sektor usaha yang terdampak pandemi. Dia optimistis insentif tersebut mampu mempercepat pemulihan dan pembukaan kembali kegiatan ekonomi di Indonesia.

"Sebagian besar menjadi basis dari yang namanya reopening dan recovery kegiatan ekonomi. Kami menyiapkan kebijakan yang luar biasa," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2020 | 16:43 WIB

Meskipun adanya penurunan potensi peneriman pajak atau forgone revenue, dengan pemberian insentif-insentif menunjukkan peran pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi jangka panjang yang berpusat kepada peningkatan daya beli masyarakat yang memilki multiplier effect terhadap penerimaan negara dari PPN dan PPh Badan itu sendiri

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN