KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 12:11 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar bertajuk Market Outlook 2021 BNI Asset Management, Selasa (17/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan dunia usaha. Salah satunya adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22%.

Penurunan tarif PPh badan tersebut, sambungnya, menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dia berharap insentif pajak itu mampu meringankan beban pelaku usaha yang saat ini menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Tarif PPh badan kami kurangi supaya masyarakat yang sekarang sedang dalam kondisi agak under pressure mulai bermunculan lagi kegiatan ekonominya. Tingkat membayar pajaknya nanti bisa di level [tarif] 22% saja," katanya dalam webinar bertajuk Market Outlook 2021 BNI Asset Management, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Suahasil mengatakan penurunan tarif PPh badan sebesar poin persentase tersebut akan berdampak pada membaiknya arus kas perusahaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki kesempatan untuk memperbesar kapasitas produksinya dan pulih dari tekanan pandemi.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah menyiapkan pagu Rp9,2 triliun untuk insentif pengurangan tarif PPh badan tahun ini.

Selain itu, ada insentif pajak lainnya berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Nilai semua insentif pajak tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Menurut Suahasil, berbagai insentif pajak itu dapat dimanfaatkan oleh hampir semua sektor usaha yang terdampak pandemi. Dia optimistis insentif tersebut mampu mempercepat pemulihan dan pembukaan kembali kegiatan ekonomi di Indonesia.

"Sebagian besar menjadi basis dari yang namanya reopening dan recovery kegiatan ekonomi. Kami menyiapkan kebijakan yang luar biasa," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2020 | 16:43 WIB

Meskipun adanya penurunan potensi peneriman pajak atau forgone revenue, dengan pemberian insentif-insentif menunjukkan peran pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi jangka panjang yang berpusat kepada peningkatan daya beli masyarakat yang memilki multiplier effect terhadap penerimaan negara dari PPN dan PPh Badan itu sendiri

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses