BERITA PAJAK HARI INI

Soal Penjelasan Lebih Lanjut PPh Natura, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 09:45 WIB
Soal Penjelasan Lebih Lanjut PPh Natura, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan panduan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/11/2023).

Saat ini, DJP masih terus melakukan inventarisasi masalah terkait dengan pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan yang diatur dalam PMK 66/2023. Setelah dilakukan inventarisasi masalah, DJP akan menerbitkan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan oleh wajib pajak.

“Kami terus susun. Apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, akan segera kita terbitkan," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meskipun belum ada panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PMK 66/2023 yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak, Suryo mengatakan saat ini, sudah menyusun panduan terkait dengan pelaksanaan PMK 66/2023 bagi pegawai DJP.

"Secara internal kami terus menyusun panduan yang dipakai teman-teman kami di seluruh Indonesia untuk memberikan respons kepada masyarakat wajib pajak bila ditemukan atau dipertanyakan oleh wajib pajak terkait treatment natura," ujarnya.

Selain mengenai PPh atas natura dan/atau kenikmatan, ada pula ulasan terkait dengan terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang menjadi landasan untuk melaksanakan prinsip ultimum remedium di bidang cukai. PP tersebut adalah PP 54/2023 yang berlaku sejak tanggal diundangkan 22 November 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Biaya 3M Natura dan/atau Kenikmatan

Sebelumnya, pada Juli 2023, DJP sempat menyatakan akan menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai PMK 66/2023. Penjelasan yang dirasa perlu salah satunya terkait dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan isu-isu dari wajib pajak terkait dengan kriteria biaya 3M atas imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan sedang diinventarisasi. Nantinya, akan diberikan penegasan dalam bentuk surat edaran.

"Sambil berjalan, makin banyak Bapak dan Ibu memberikan masukan, kami akan buat list dalam bentuk surat edaran atau lainnya. Kita formulasikan supaya lebih clear ke depannya," ujar Yoga pada Juli 2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ultimum Remedium di Bidang Cukai

Sesuai dengan penjelasan pada PP 54/2023, filosofi cukai merupakan instrumen fiskal. Kemudian, salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan. Oleh karena itu, penerapan sanksi administratif berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana.

“Sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium). Pemidanaan akan dilakukan dalam hal pelaku tidak membayar sanksi administratif berupa denda,” demikian bunyi penggalan bagian penjelasan PP 54/2023.

Pada saat PP 54/2023 mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai cukai dalam Pasal 7 PP 55/1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi

Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi baru akan diimplementasikan oleh DJP bersamaan dengan coretax administration system (CTAS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sambil menyiapkan implementasi penuh kebijakan NIK sebagai NPWP orang pribadi, DJP saat ini sedang berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan kesiapan interoperabilitas antarsistem.

"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasikan. Kami terus koordinasi dengan para pihak yang memang akan interoperable dengan kami seperti perbankan dan sejenis serta kementerian dan lembaga," ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Faktur Pajak Insentif PPN Rumah DTP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) wajib membuat faktur pajak.

Ketentuan faktur pajak untuk PPN rumah DTP diatur dalam PMK 120/2023. Berdasarkan PMK itu, faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau NIK.

“Faktur pajak harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023",” bunyi Pasal 8 ayat (5) PMK 120/2023. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra