UU HPP

Soal Penghapusan Opsi Pidana Denda Diganti Kurungan, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:22 WIB
Soal Penghapusan Opsi Pidana Denda Diganti Kurungan, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mengatur ketentuan hukuman pidana denda tidak akan dapat digantikan atau disubsider dengan pidana kurungan.

Melalui Pasal 44C UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, opsi subsider dihapus untuk memaksimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara melalui pembayaran denda. Simak ‘Diatur dalam UU HPP, Pidana Denda Tidak Dapat Diganti Kurungan’.

“Dalam UU HPP, opsi subsider dengan kurungan dihapus dengan tujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara melalui pembayaran pidana denda," tulis Kementerian Keuangan pada Laporan APBN Kita Edisi Oktober 2021, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Nantinya, pidana denda dapat dipenuhi secara sukarela oleh terpidana melalui pembayaran atau lewat penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44C ayat (2) UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, bila terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelalangan terhadap harta terpidana.

Bila aset terpidana yang telah disita tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda yang dijatuhkan, terpidana akan dikenai pidana penjara dengan jangka waktu tidak lebih dari pidana penjara yang telah diputus.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan pada catatan Kementerian Keuangan, selama ini denda yang dapat dieksekusi atau dibayar terpidana tergolong sangat kecil dibandingkan nilai kerugian negara. Hal ini timbul akibat adanya opsi untuk menggantikan pidana denda dengan kurungan.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat 80.6% terpidana tindak pidana pajak memilih untuk menjalani kurungan subsider ketimbang harus membayar pajak yang kurang bayar sekaligus dendanya. Akibatnya, kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari tindak pidana pajak hanya sebesar 0,05% dari putusan pengadilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN