UU HPP

Soal Penghapusan Opsi Pidana Denda Diganti Kurungan, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:22 WIB
Soal Penghapusan Opsi Pidana Denda Diganti Kurungan, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mengatur ketentuan hukuman pidana denda tidak akan dapat digantikan atau disubsider dengan pidana kurungan.

Melalui Pasal 44C UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, opsi subsider dihapus untuk memaksimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara melalui pembayaran denda. Simak ‘Diatur dalam UU HPP, Pidana Denda Tidak Dapat Diganti Kurungan’.

“Dalam UU HPP, opsi subsider dengan kurungan dihapus dengan tujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara melalui pembayaran pidana denda," tulis Kementerian Keuangan pada Laporan APBN Kita Edisi Oktober 2021, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Nantinya, pidana denda dapat dipenuhi secara sukarela oleh terpidana melalui pembayaran atau lewat penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44C ayat (2) UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, bila terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelalangan terhadap harta terpidana.

Bila aset terpidana yang telah disita tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda yang dijatuhkan, terpidana akan dikenai pidana penjara dengan jangka waktu tidak lebih dari pidana penjara yang telah diputus.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Berdasarkan pada catatan Kementerian Keuangan, selama ini denda yang dapat dieksekusi atau dibayar terpidana tergolong sangat kecil dibandingkan nilai kerugian negara. Hal ini timbul akibat adanya opsi untuk menggantikan pidana denda dengan kurungan.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat 80.6% terpidana tindak pidana pajak memilih untuk menjalani kurungan subsider ketimbang harus membayar pajak yang kurang bayar sekaligus dendanya. Akibatnya, kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari tindak pidana pajak hanya sebesar 0,05% dari putusan pengadilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini