UU HPP

Soal Penghapusan Opsi Pidana Denda Diganti Kurungan, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:22 WIB
Soal Penghapusan Opsi Pidana Denda Diganti Kurungan, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mengatur ketentuan hukuman pidana denda tidak akan dapat digantikan atau disubsider dengan pidana kurungan.

Melalui Pasal 44C UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, opsi subsider dihapus untuk memaksimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara melalui pembayaran denda. Simak ‘Diatur dalam UU HPP, Pidana Denda Tidak Dapat Diganti Kurungan’.

“Dalam UU HPP, opsi subsider dengan kurungan dihapus dengan tujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara melalui pembayaran pidana denda," tulis Kementerian Keuangan pada Laporan APBN Kita Edisi Oktober 2021, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Nantinya, pidana denda dapat dipenuhi secara sukarela oleh terpidana melalui pembayaran atau lewat penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44C ayat (2) UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, bila terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelalangan terhadap harta terpidana.

Bila aset terpidana yang telah disita tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda yang dijatuhkan, terpidana akan dikenai pidana penjara dengan jangka waktu tidak lebih dari pidana penjara yang telah diputus.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Berdasarkan pada catatan Kementerian Keuangan, selama ini denda yang dapat dieksekusi atau dibayar terpidana tergolong sangat kecil dibandingkan nilai kerugian negara. Hal ini timbul akibat adanya opsi untuk menggantikan pidana denda dengan kurungan.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat 80.6% terpidana tindak pidana pajak memilih untuk menjalani kurungan subsider ketimbang harus membayar pajak yang kurang bayar sekaligus dendanya. Akibatnya, kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari tindak pidana pajak hanya sebesar 0,05% dari putusan pengadilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target