KEBIJAKAN CUKAI

Soal Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Dian Kurniati | Minggu, 10 November 2024 | 11:30 WIB
Soal Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak akan terburu-buru mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah masih akan memperhatikan kinerja perekonomian tahun depan sebelum mengenakan cukai MBDK. Selain itu, pemerintah juga perlu membicarakan rencana kebijakan ini bersama DPR.

"Kami masih banyak waktu untuk persiapan kebijakan MBDK bila akan kami lakukan di tahun 2025," katanya, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Askolani menuturkan pemerintah masih mengkaji rencana kebijakan cukai MBDK sembari melihat perkembangan ekonomi 2025. Menurutnya, pelaksanaan ekstensifikasi barang kena cukai akan tergantung pada kondisi perekonomian masyarakat.

UU HPP telah mengamanatkan penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai perlu dibahas dan disepakati dengan DPR, serta masuk dalam UU APBN. Setelahnya, pemerintah akan merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pengaturan penambahan jenis barang yang dikenakan cukai.

Pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Setelahnya, target cukai MBDK rutin dipatok dalam APBN. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK juga ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Pada APBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati memasukkan target cukai MBDK. Namun, target untuk pos penerimaan tersebut baru akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) yang ditargetkan terbit akhir November 2025.

"Pada waktunya kami akan mengoordinasikan dengan komisi XI DPR sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini