KEBIJAKAN CUKAI

Soal Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Dian Kurniati | Minggu, 10 November 2024 | 11:30 WIB
Soal Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak akan terburu-buru mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah masih akan memperhatikan kinerja perekonomian tahun depan sebelum mengenakan cukai MBDK. Selain itu, pemerintah juga perlu membicarakan rencana kebijakan ini bersama DPR.

"Kami masih banyak waktu untuk persiapan kebijakan MBDK bila akan kami lakukan di tahun 2025," katanya, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Askolani menuturkan pemerintah masih mengkaji rencana kebijakan cukai MBDK sembari melihat perkembangan ekonomi 2025. Menurutnya, pelaksanaan ekstensifikasi barang kena cukai akan tergantung pada kondisi perekonomian masyarakat.

UU HPP telah mengamanatkan penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai perlu dibahas dan disepakati dengan DPR, serta masuk dalam UU APBN. Setelahnya, pemerintah akan merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pengaturan penambahan jenis barang yang dikenakan cukai.

Pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Setelahnya, target cukai MBDK rutin dipatok dalam APBN. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK juga ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Pada APBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati memasukkan target cukai MBDK. Namun, target untuk pos penerimaan tersebut baru akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) yang ditargetkan terbit akhir November 2025.

"Pada waktunya kami akan mengoordinasikan dengan komisi XI DPR sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP