KEBIJAKAN CUKAI

Soal Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Dian Kurniati | Minggu, 10 November 2024 | 11:30 WIB
Soal Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak akan terburu-buru mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah masih akan memperhatikan kinerja perekonomian tahun depan sebelum mengenakan cukai MBDK. Selain itu, pemerintah juga perlu membicarakan rencana kebijakan ini bersama DPR.

"Kami masih banyak waktu untuk persiapan kebijakan MBDK bila akan kami lakukan di tahun 2025," katanya, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Askolani menuturkan pemerintah masih mengkaji rencana kebijakan cukai MBDK sembari melihat perkembangan ekonomi 2025. Menurutnya, pelaksanaan ekstensifikasi barang kena cukai akan tergantung pada kondisi perekonomian masyarakat.

UU HPP telah mengamanatkan penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai perlu dibahas dan disepakati dengan DPR, serta masuk dalam UU APBN. Setelahnya, pemerintah akan merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pengaturan penambahan jenis barang yang dikenakan cukai.

Pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Setelahnya, target cukai MBDK rutin dipatok dalam APBN. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK juga ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Pada APBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati memasukkan target cukai MBDK. Namun, target untuk pos penerimaan tersebut baru akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) yang ditargetkan terbit akhir November 2025.

"Pada waktunya kami akan mengoordinasikan dengan komisi XI DPR sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?