AKSES DATA PERBANKAN

Soal Pengemplang Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2017 | 10:01 WIB
Soal Pengemplang Pajak, Ini Kata Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews—Banyak negara yang tergabung dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), namun tidak ada satupun negara yang bisa menangani praktik penghindaran pajak atau Base Erotion Profit Shifting (BEPS) dengan berbagai action plan.

Hal tersebut diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 kepada pelaku usaha Jasa Keuangan. Menurutnya banyak negara besar juga kesulitan dalam menghadapi berbagai praktik penghindaran pajak.

"Negara sehebat apapun, bahkan seperti AS, Inggris, Jepang, Eropa, semuanya tahu bahwa tidak mudah tangani tax evation dan tax avoidance. Salah satu upaya untuk hindari BEPS dan kecenderungan shifting profit adalah dengan kerja sama multilateral agreement," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Perempuan yang akur disapa Ani tersebut mengakui pemberlakuan AEoI di Indonesia baru akan efektif pada bulan September 2018. Namun, pemerintah harus bisa merampungkan berbagai ketentuannya hingga bulan Juli 2017.

Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah disepakati, seperti adanya UU dan juga aturan pelaksanaannya. Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, serta PMK Nomor 70/2017 sebagai aturan teknisnya.

Adapun pemerintah juga harus mempersiapkan Sistem IT Ditjen Pajak untuk menjamin keamanan data maupun informasi mengenai wajib pajak. Mengingat, masih banyak kalangan masyarakat yang ragu dengan jaminan keamanan data wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Perppu ini kami lakukan tentu di dalam situasi di mana Indonesia harus menjaga BEPS, Indonesia tidak akan tidak dikucilkan, tapi terkucilkan. Kita akan mengucilkan diri sendiri karena semua negara di dunia ikut. Hal ini penting sekali kalau cinta negeri Ini," pungkasnya.

Pemerintah mengharapkan berbagai upaya tersebut bisa mengatasi praktik penghindaran pajak baik sedikit maupun banyak, maka akan berimbas positif pada penerimaan negara melalui sektor pajak. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029