AKSES DATA PERBANKAN

Soal Pengemplang Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2017 | 10:01 WIB
Soal Pengemplang Pajak, Ini Kata Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews—Banyak negara yang tergabung dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), namun tidak ada satupun negara yang bisa menangani praktik penghindaran pajak atau Base Erotion Profit Shifting (BEPS) dengan berbagai action plan.

Hal tersebut diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 kepada pelaku usaha Jasa Keuangan. Menurutnya banyak negara besar juga kesulitan dalam menghadapi berbagai praktik penghindaran pajak.

"Negara sehebat apapun, bahkan seperti AS, Inggris, Jepang, Eropa, semuanya tahu bahwa tidak mudah tangani tax evation dan tax avoidance. Salah satu upaya untuk hindari BEPS dan kecenderungan shifting profit adalah dengan kerja sama multilateral agreement," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Perempuan yang akur disapa Ani tersebut mengakui pemberlakuan AEoI di Indonesia baru akan efektif pada bulan September 2018. Namun, pemerintah harus bisa merampungkan berbagai ketentuannya hingga bulan Juli 2017.

Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah disepakati, seperti adanya UU dan juga aturan pelaksanaannya. Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, serta PMK Nomor 70/2017 sebagai aturan teknisnya.

Adapun pemerintah juga harus mempersiapkan Sistem IT Ditjen Pajak untuk menjamin keamanan data maupun informasi mengenai wajib pajak. Mengingat, masih banyak kalangan masyarakat yang ragu dengan jaminan keamanan data wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Perppu ini kami lakukan tentu di dalam situasi di mana Indonesia harus menjaga BEPS, Indonesia tidak akan tidak dikucilkan, tapi terkucilkan. Kita akan mengucilkan diri sendiri karena semua negara di dunia ikut. Hal ini penting sekali kalau cinta negeri Ini," pungkasnya.

Pemerintah mengharapkan berbagai upaya tersebut bisa mengatasi praktik penghindaran pajak baik sedikit maupun banyak, maka akan berimbas positif pada penerimaan negara melalui sektor pajak. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU