JAKARTA, DDTCNews—Banyak negara yang tergabung dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), namun tidak ada satupun negara yang bisa menangani praktik penghindaran pajak atau Base Erotion Profit Shifting (BEPS) dengan berbagai action plan.
Hal tersebut diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 kepada pelaku usaha Jasa Keuangan. Menurutnya banyak negara besar juga kesulitan dalam menghadapi berbagai praktik penghindaran pajak.
"Negara sehebat apapun, bahkan seperti AS, Inggris, Jepang, Eropa, semuanya tahu bahwa tidak mudah tangani tax evation dan tax avoidance. Salah satu upaya untuk hindari BEPS dan kecenderungan shifting profit adalah dengan kerja sama multilateral agreement," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).
Perempuan yang akur disapa Ani tersebut mengakui pemberlakuan AEoI di Indonesia baru akan efektif pada bulan September 2018. Namun, pemerintah harus bisa merampungkan berbagai ketentuannya hingga bulan Juli 2017.
Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah disepakati, seperti adanya UU dan juga aturan pelaksanaannya. Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, serta PMK Nomor 70/2017 sebagai aturan teknisnya.
Adapun pemerintah juga harus mempersiapkan Sistem IT Ditjen Pajak untuk menjamin keamanan data maupun informasi mengenai wajib pajak. Mengingat, masih banyak kalangan masyarakat yang ragu dengan jaminan keamanan data wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak.
"Perppu ini kami lakukan tentu di dalam situasi di mana Indonesia harus menjaga BEPS, Indonesia tidak akan tidak dikucilkan, tapi terkucilkan. Kita akan mengucilkan diri sendiri karena semua negara di dunia ikut. Hal ini penting sekali kalau cinta negeri Ini," pungkasnya.
Pemerintah mengharapkan berbagai upaya tersebut bisa mengatasi praktik penghindaran pajak baik sedikit maupun banyak, maka akan berimbas positif pada penerimaan negara melalui sektor pajak. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.