APARATUR SIPIL NEGARA

Soal Pengangkatan Jabatan Fungsional, BKN Minta Instansi Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 12:30 WIB
Soal Pengangkatan Jabatan Fungsional, BKN Minta Instansi Lakukan Ini

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai ke dalam jabatan fungsional kepegawaian sesuai dengan instruksi yang ditetapkan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor 260/B-BJ.01.01/SD/C/2021. Dalam surat tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto meminta instansi pemerintah untuk menyampaikan data jabatan fungsional kepegawaian (JFK) yang diangkat kepada BKN secara tertulis.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dia juga meminta instansi pemerintah yang memiliki JFK untuk segera membentuk tim penilai angka kredit masing-masing JFK di wilayah kerjanya untuk jenjang ahli muda ke bawah.

“Pembentukan tim penilai JFK yang ditetapkan instansi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BKN sebagai instansi pembina JFK,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (16/3/2021),

Haryomo juga mengingatkan pemberlakuan kelas jabatan JFK terbaru sesuai dengan surat Menteri PAN-RB No. B/1029/M.SM.04.00/2020 tentang penetapan kelas jabatan fungsional pranata SDM aparatur/analis kepegawaian keterampilan, analis SDM aparatur/analis kepegawaian keahlian dan asesor SDM aparatur.

Tak ketinggalan, Haryomo juga meminta seluruh instansi untuk menyampaikan data pejabat fungsional untuk semua jenis pengangkatan di lingkungan instansinya kepada BKN sebagai bahan pengendalian dan rancangan pengembangan JFK paling lambat 30 April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses