APARATUR SIPIL NEGARA

Soal Pengangkatan Jabatan Fungsional, BKN Minta Instansi Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 12:30 WIB
Soal Pengangkatan Jabatan Fungsional, BKN Minta Instansi Lakukan Ini

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai ke dalam jabatan fungsional kepegawaian sesuai dengan instruksi yang ditetapkan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor 260/B-BJ.01.01/SD/C/2021. Dalam surat tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto meminta instansi pemerintah untuk menyampaikan data jabatan fungsional kepegawaian (JFK) yang diangkat kepada BKN secara tertulis.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia juga meminta instansi pemerintah yang memiliki JFK untuk segera membentuk tim penilai angka kredit masing-masing JFK di wilayah kerjanya untuk jenjang ahli muda ke bawah.

“Pembentukan tim penilai JFK yang ditetapkan instansi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BKN sebagai instansi pembina JFK,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (16/3/2021),

Haryomo juga mengingatkan pemberlakuan kelas jabatan JFK terbaru sesuai dengan surat Menteri PAN-RB No. B/1029/M.SM.04.00/2020 tentang penetapan kelas jabatan fungsional pranata SDM aparatur/analis kepegawaian keterampilan, analis SDM aparatur/analis kepegawaian keahlian dan asesor SDM aparatur.

Tak ketinggalan, Haryomo juga meminta seluruh instansi untuk menyampaikan data pejabat fungsional untuk semua jenis pengangkatan di lingkungan instansinya kepada BKN sebagai bahan pengendalian dan rancangan pengembangan JFK paling lambat 30 April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak