PP 50/2022

Soal Penetapan Tersangka Pidana Pajak, DJP: Tidak Mungkin Ugal-Ugalan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 17:43 WIB
Soal Penetapan Tersangka Pidana Pajak, DJP: Tidak Mungkin Ugal-Ugalan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - PP 50/2022 mengatur penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penetapan tersangka tetap harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, DJP juga akan berhati-hati dalam menetapkan seorang tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

"Dengan pasal ini, kita sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka. Enggak mungkin DJP ugal-ugalan," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Neilmaldrin mengatakan Pasal 61 ayat (1) PP 50/2022 memberikan ruang untuk penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Namun, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Pada tahapan ini, fiskus bakal memastikan wajib pajak telah menerima surat pemanggilan dari DJP, misalnya melalui bukti tanda terima yang diteken wajib pajak.

Di sisi lain, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan juga harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Ketika sudah terdapat 2 alat bukti yang sah, artinya telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pada wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Ketika tersangka tidak juga memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional, mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Neilmaldrin menjelaskan di tingkat kantor wilayah (kanwil) memang terdapat banyak wajib pajak yang dilakukan bukti permulaan. Secara substansi, wajib pajak tersebut biasanya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana perpajakan, tetapi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, sehingga prosesnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan akan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, berkas tersebut bakal diserahkan kepada kejaksaan untuk proses berikutnya.

"Karena nanti berkasnya ke kejaksaan. Ini saja kita sudah hati-hati kita tetap harus bolak-balik [untuk memperbaiki berkas]," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global