PP 50/2022

Soal Penetapan Tersangka Pidana Pajak, DJP: Tidak Mungkin Ugal-Ugalan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 17:43 WIB
Soal Penetapan Tersangka Pidana Pajak, DJP: Tidak Mungkin Ugal-Ugalan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - PP 50/2022 mengatur penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penetapan tersangka tetap harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, DJP juga akan berhati-hati dalam menetapkan seorang tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

"Dengan pasal ini, kita sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka. Enggak mungkin DJP ugal-ugalan," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Neilmaldrin mengatakan Pasal 61 ayat (1) PP 50/2022 memberikan ruang untuk penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Namun, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Pada tahapan ini, fiskus bakal memastikan wajib pajak telah menerima surat pemanggilan dari DJP, misalnya melalui bukti tanda terima yang diteken wajib pajak.

Di sisi lain, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan juga harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Ketika sudah terdapat 2 alat bukti yang sah, artinya telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pada wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Ketika tersangka tidak juga memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional, mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Neilmaldrin menjelaskan di tingkat kantor wilayah (kanwil) memang terdapat banyak wajib pajak yang dilakukan bukti permulaan. Secara substansi, wajib pajak tersebut biasanya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana perpajakan, tetapi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, sehingga prosesnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan akan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, berkas tersebut bakal diserahkan kepada kejaksaan untuk proses berikutnya.

"Karena nanti berkasnya ke kejaksaan. Ini saja kita sudah hati-hati kita tetap harus bolak-balik [untuk memperbaiki berkas]," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra