AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal Penerapan AEoI, Begini Kekhawatiran Apindo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:14 WIB
Soal Penerapan AEoI, Begini Kekhawatiran Apindo

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara melalui keterbukaan akses data perbankan yang hanya diperuntukkan pada kepentingan perpajakan.

Ketua Apindo Hariyadi B.S. Sukamdani menyatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017 memang sudah menjadi kesepakatan yang selayaknya diikuti oleh Indonesia.

"Kami sudah sampaikan, kami mendukung pemerintah dalam meningkatkan efektifitas Perppu 1/2017, beserta PMK 70/2017 sebagai aturan turunannya. Karena ini kesepakatan yang dilakukan oleh banyak negara," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Ia menjelaskan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Menteri Keuangan bahwa sudah ada sekitar 50 negara yang ikut serta dalam AEoI pada tahun 2017. Sedangkan, masih ada 50 negara yang akan ikut serta pada tahun depan.

"Nyaris bisa disebut semua negara yang selama ini dianggap sebagai tax havens, semuanya ikut automatic exchange of information (AEoI). Jadi atas dasar hal ini, maka bukan semata-mata AEoI dilakukan atas keinginan pemerintah Indonesia, melainkan atas kesepakatan Internasional," tuturnya.

Kendati demikian, Hariyadi mengharapkan pembukaan akses data perbankan tidak memojokkan wajib pajak terkait. Hal tersebut harus berkaca pada rencana pembukaan data kartu kredit pada beberapa waktu lalu yang juga tujuan sama-sama untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

"Dalam soisalsiasi ini perlu kiranya kondisi atas program pemeriksaan harus kondusif. Jangan kaitannya pembukaan, namun sosialisasinya adalah pemeriksaan. Menurut kami pemeriksaan sudah tugas Ditjen Pajak, sehingga tidak perlu diperiksa pada saat sosialisasi," ucapnya.

Menurutnya sosialisasi yang kondusif tidak akan menimbulkan kekhawatiran atas pelaksanaan AEoI yang disangka menyasar hanya pada poin pemeriksaan semata. Apindo juga berharap data yang diperlukan Ditjen Pajak harus sesuai dengan hal yang menjadi tugas Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Artinya, jangan sampai meminta data yang akhirnya akan repotkan LJK dan repotkan wajib pajak. Lalu soal kerahasiaan, itu perlu sekali diperhatikan, jangan sampai kalau sudah terbuka justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan," pungkasnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses