AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal Penerapan AEoI, Begini Kekhawatiran Apindo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:14 WIB
Soal Penerapan AEoI, Begini Kekhawatiran Apindo

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara melalui keterbukaan akses data perbankan yang hanya diperuntukkan pada kepentingan perpajakan.

Ketua Apindo Hariyadi B.S. Sukamdani menyatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017 memang sudah menjadi kesepakatan yang selayaknya diikuti oleh Indonesia.

"Kami sudah sampaikan, kami mendukung pemerintah dalam meningkatkan efektifitas Perppu 1/2017, beserta PMK 70/2017 sebagai aturan turunannya. Karena ini kesepakatan yang dilakukan oleh banyak negara," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ia menjelaskan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Menteri Keuangan bahwa sudah ada sekitar 50 negara yang ikut serta dalam AEoI pada tahun 2017. Sedangkan, masih ada 50 negara yang akan ikut serta pada tahun depan.

"Nyaris bisa disebut semua negara yang selama ini dianggap sebagai tax havens, semuanya ikut automatic exchange of information (AEoI). Jadi atas dasar hal ini, maka bukan semata-mata AEoI dilakukan atas keinginan pemerintah Indonesia, melainkan atas kesepakatan Internasional," tuturnya.

Kendati demikian, Hariyadi mengharapkan pembukaan akses data perbankan tidak memojokkan wajib pajak terkait. Hal tersebut harus berkaca pada rencana pembukaan data kartu kredit pada beberapa waktu lalu yang juga tujuan sama-sama untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

"Dalam soisalsiasi ini perlu kiranya kondisi atas program pemeriksaan harus kondusif. Jangan kaitannya pembukaan, namun sosialisasinya adalah pemeriksaan. Menurut kami pemeriksaan sudah tugas Ditjen Pajak, sehingga tidak perlu diperiksa pada saat sosialisasi," ucapnya.

Menurutnya sosialisasi yang kondusif tidak akan menimbulkan kekhawatiran atas pelaksanaan AEoI yang disangka menyasar hanya pada poin pemeriksaan semata. Apindo juga berharap data yang diperlukan Ditjen Pajak harus sesuai dengan hal yang menjadi tugas Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Artinya, jangan sampai meminta data yang akhirnya akan repotkan LJK dan repotkan wajib pajak. Lalu soal kerahasiaan, itu perlu sekali diperhatikan, jangan sampai kalau sudah terbuka justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan," pungkasnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN