KEBIJAKAN FISKAL

Soal Penandaan Anggaran Perubahan Iklim, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 13:46 WIB
Soal Penandaan Anggaran Perubahan Iklim, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut risiko perubahan iklim menjadi tantangan yang akan dihadapi Indonesia setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Sri Mulyani mengatakan salah satu upaya pemerintah mengendalikan risiko tersebut yakni dengan mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT). Setelah sukses berjalan di level nasional, penandaan anggaran juga berjalan di level daerah.

"Maka Indonesia akan menjadi negara yang menjalankan komitmennya untuk menghindari bencana climate change di dunia," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan penandaan anggaran untuk menangani perubahan iklim pada APBN sejak beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2018-2020, alokasi anggaran mencapai Rp307,94 triliun. Adapun rata-rata penggunaan per tahun senilai Rp102,65 triliun.

Dia berharap komitmen anggaran untuk perubahan iklim terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Di sisi lain, dia juga ingin pemerintah daerah (pemda) memiliki komitmen yang sama untuk mengantisipasi perubahan iklim.

Pemerintah telah memulai penandaan anggaran perubahan iklim pada 11 pemda percontohan pada 2017-2020, yang terdiri atas 7 provinsi, 3 kabupaten, dan 1 Kota.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pemda yang dimaksud adalah Provinsi Aceh, Provinsi Gorontalo, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Riau, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Siak, Kabupaten Sumedang, dan Kota Pekanbaru.

Sepanjang 2017-2020, rata-rata anggaran perubahan iklim mencapai Rp3,01 miliar per tahun. Angka itu terdiri atas anggaran mitigasi rata-rata Rp1,19 miliar per tahun, sedangkan anggaran adaptasi rata-rata Rp1,82 miliar per tahun.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Dian Lestari menjelaskan anggaran mitigasi perubahan iklim di daerah kebanyakan digunakan untuk sektor kehutanan. Kemudian, diikuti sektor limbah, energi, transportasi, dan pertanian.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sementara itu, anggaran adaptasi digunakan untuk mendukung urusan ketahanan air bersih, ketahanan pangan, serta ketahanan pesisir dan kelautan.

Dian menyebut pemerintah juga akan memperluas implementasi penandaan anggaran untuk perubahan iklim kepada 6 pemda tahun ini, yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Kota Cirebon, Kota Surabaya, dan Kabupaten Gunung Kidul.

"Untuk tahun 2021 ini, mengingat kondisi yang masih diwarnai pandemi, sejauh ini kami merencanakan untuk pelaksanaan CBT dalam 3 provinsi dan 3 kabupaten/kota," ujarnya.

Dian menambahkan upaya penanganan risiko perubahan iklim tidak akan cukup dengan hanya mengandalkan APBN dan APBD. Menurutnya, pembiayaan itu perlu didorong melalui dana nonpublik lainnya seperti keterlibatan masyarakat, sektor swasta, filantropi, sektor jasa keuangan, donor internasional, serta lembaga keuangan internasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2021 | 23:32 WIB

terdapat instrumen fiskal yang dapat digunakan untuk mengurangi climate change ini, yakni melalui carbon tax. Pemberlakuan carbon tax sendiri sudah banyak diterapkan oleh negara lain yang dapat dijadikan benchmark namun dalam perumusan kebijakannya perlu menyesuaikan dengan kondisi di Indonesia, tetapi harus tetap dilakukan dengan cepat sebelum terlambat

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra