Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Dengan terbitnya PMK 48/2020 yang merupakan turunan dari UU No.2 Tahun 2020, pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari luar negeri mulai 1 Juli 2020. Lantas bagaimana dengan produk digital dari dalam negeri?
Ditjen Pajak (DJP) melalui salah satu unggahan di akun resmi Facebook miliknya mengatakan untuk produk digital dari dalam negeri, pemungutan PPN-nya telah dilakukan berdasarkan UU PPN sepanjang telah memenuhi ketentuan.
“[Ketentuan itu] antara lain jika pedagang atau penyedia jasa telah memiliki peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar dalam setahun dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP),” demikian penjelasan DJP, seperti dikutip pada Jumat (29/5/2020).
DJP juga menegaskan meskipun PMK 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) dicabut, pengenaan pajak baik PPN maupun PPh tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN dan UU PPh.
Otoritas mengatakan setiap perusahan yang berdiri di Indonesia menjadi subjek pajak dan wajib membayar PPh berdasarkan penghasilannya dan menjadi PKP apabila memenuhi ketentuan UU PPN (melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak).
“Atas setiap penyerahan tersebut wajib dilakukan pemungutan PPN ke konsumen dan hasil pemungutannya wajib disetor dan dilaporkan ke negara,” imbuh DJP.
Adanya pemungutan PPN terhadap pemanfaatan produk digital dari luar negeri, sambung DJP, berguna untuk menciptakan kesetaraan antarpelaku usaha. Produk digital dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Beberapa negara telah menerapkan pemungutan PPN atas transaksi produk digital dari luar negeri dengan menunjuk platform, misalnya Netflix, untuk melakukan pemungutan PPN. Hal ini disarankan oleh OECD. Simak artikel ‘PPN Penggunaan Netflix Cs Diproyeksi Dongkrak Penerimaan Pajak 2020’.
“Melalui UU No. 2 Tahun 2020, Indonesia menerapkan pemungutan PPN atas transaksi penyerahan barang tidak berwujud kepada konsumen di Indonesia. Pemungutan dilakukan dengan menunjuk platform sebagai pemungut PPN, yang mana ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam UU PPN,” jelas DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.