EKONOMI DIGITAL

Soal Pemungutan PPN Produk Digital dari Dalam Negeri, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 13:49 WIB
Soal Pemungutan PPN Produk Digital dari Dalam Negeri, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan terbitnya PMK 48/2020 yang merupakan turunan dari UU No.2 Tahun 2020, pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari luar negeri mulai 1 Juli 2020. Lantas bagaimana dengan produk digital dari dalam negeri?

Ditjen Pajak (DJP) melalui salah satu unggahan di akun resmi Facebook miliknya mengatakan untuk produk digital dari dalam negeri, pemungutan PPN-nya telah dilakukan berdasarkan UU PPN sepanjang telah memenuhi ketentuan.

“[Ketentuan itu] antara lain jika pedagang atau penyedia jasa telah memiliki peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar dalam setahun dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP),” demikian penjelasan DJP, seperti dikutip pada Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

DJP juga menegaskan meskipun PMK 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) dicabut, pengenaan pajak baik PPN maupun PPh tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN dan UU PPh.

Otoritas mengatakan setiap perusahan yang berdiri di Indonesia menjadi subjek pajak dan wajib membayar PPh berdasarkan penghasilannya dan menjadi PKP apabila memenuhi ketentuan UU PPN (melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak).

“Atas setiap penyerahan tersebut wajib dilakukan pemungutan PPN ke konsumen dan hasil pemungutannya wajib disetor dan dilaporkan ke negara,” imbuh DJP.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Adanya pemungutan PPN terhadap pemanfaatan produk digital dari luar negeri, sambung DJP, berguna untuk menciptakan kesetaraan antarpelaku usaha. Produk digital dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Beberapa negara telah menerapkan pemungutan PPN atas transaksi produk digital dari luar negeri dengan menunjuk platform, misalnya Netflix, untuk melakukan pemungutan PPN. Hal ini disarankan oleh OECD. Simak artikel ‘PPN Penggunaan Netflix Cs Diproyeksi Dongkrak Penerimaan Pajak 2020’.

“Melalui UU No. 2 Tahun 2020, Indonesia menerapkan pemungutan PPN atas transaksi penyerahan barang tidak berwujud kepada konsumen di Indonesia. Pemungutan dilakukan dengan menunjuk platform sebagai pemungut PPN, yang mana ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam UU PPN,” jelas DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses