Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PMK 168/2023 yang memuat petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Terkait dengan peraturan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi.
DJP menyatakan PMK 168/2023 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 58/2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terbitnya aturan itu untuk memberi kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” ujar Dwi, dikutip dari siaran pers.
Adapun Pasal 13 PMK 168/2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Secara umum, berikut ini skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Berikut ini perincian atas tarif efektif bulanan.
Untuk mempermudah penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan 2 instrumen sebagai bentuk asistensi bagi pemberi kerja. Pertama, alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024.
Kedua, buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126. Simak pula bahasan tentang PMK 168/2023 di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.