PMK 134/2021

Soal Pemeteraian Kemudian, Ini Besaran Bea Meterai yang Wajib Dibayar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:23 WIB
Soal Pemeteraian Kemudian, Ini Besaran Bea Meterai yang Wajib Dibayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pemeteraian kemudian juga diatur dalam PMK 134/2021. Beleid ini mencabut peraturan sebelumnya, yakni PMK 4/2021.

Dalam Pasal 18 PMK 134/2021 ditegaskan pemeteraian kemudian dilakukan untuk dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya. Pemeteraian kemudian juga dilakukan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

“Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian … merupakan pihak yang terutang,” bunyi penggalan Pasal 19 beleid tersebut, dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Besarnya bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian ditentukan menjadi 3 kelompok. Pertama, untuk dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya dan terutang bea meterai sejak tanggal 1 Januari 2021.

Bea meterai yang wajib dibayar untuk kelompok pertama adalah sebesar bea meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai yang terutang.

Kedua, untuk dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya dan terutang bea meterai sebelum 1 Januari 2021. Bea meterai yang wajib dibayar sama seperti kelompok pertama, tetapi besaran sanksi administratifnya adalah 200% dari bea meterai yang terutang.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Ketiga, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Bea meterai yang wajib dibayar untuk kelompok ini ditentukan sebesar bea meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.

Adapun pembayaran bea meterai yang terutang melalui pemeteraian kemudian dilakukan dengan menggunakan meterai tempel, meterai elektronik, atau surat setoran pajak (SSP).

Pembayaran sanksi administratif untuk kelompok pertama dan kedua dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Dalam Pasal 24 disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kepada pihak terutang atas bea meterai yang tidak atau kurang dibayar serta sanksi administratif. Penerbitan surat ketetapan pajak ini dilakukan jika pihak yang terutang tidak melakukan pemeteraian kemudian.

“Pihak yang terutang menyetorkan bea meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak … ke kas negara,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PMK 134/2021.

Kepala KPP tempat pihak yang terutang terdaftar menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat pemungut bea meterai terdaftar. Pemberitahuan disampaikan jika ditemukan data dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar merupakan dokumen yang bea meterainya seharusnya dipungut oleh pemungut bea meterai.

Setelah itu, kepala KPP tempat pemungut bea meterai terdaftar menindaklanjuti pemberitahuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea meterai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik