KEBIJAKAN CUKAI

Soal Pemberian Relaksasi Pembayaran Cukai, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 26 Juli 2021 | 09:22 WIB
Soal Pemberian Relaksasi Pembayaran Cukai, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan pemberian relaksasi akan diberikan secara cermat. Pasalnya, nilai cukai dengan penundaan pembayaran tergolong besar.

"Pemberian relaksasi akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Syarif mengatakan melalui PMK 93/2021, pemerintah memberi kelonggaran untuk membantu pengusaha kena cukai memperbaiki arus kasnya. Kebijakan itu menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait dengan permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

Relaksasi serupa juga telah diberikan pada tahun lalu. Dia menilai relaksasi akan mempercepat pemulihan perusahaan barang kena cukai saat pandemi. PMK 93/2021 mengatur pengusaha dapat diberikan penundaan waktu pelunasan cukai selama 90 hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Menurut Syarif, penundaan pelunasan cukai dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan berdasarkan pada permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam prosesnya, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan perubahan SKEP Penundaan dan memperbarui jaminan jika belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan.

Nantinya, Kantor Bea Cukai akan mengubah SKEP Penundaan, menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada aplikasi ExSIS, serta menerbitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 hari atas CK-1.

Pada proses tersebut, Syarif menegaskan Kepala Kantor Bea Cukai akan selalu berhati-hati mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai cukup besar. Misalnya pada periode Januari-Mei 2021, nilai penundaan cukai mencapai Rp71 triliun atau 97% dari dokumen permohonan pemesanan pita cukai CK-1. Penundaan diberikan kepada 120 pabrik hasil tembakau atau 11% jumlah pabrik hasil tembakau di Indonesia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah Kepala Kantor Bea Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari," ujarnya.

PMK 93/2021 berlaku mulai 12 Juli hingga 31 Oktober 2021. Namun, jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN