KEBIJAKAN CUKAI

Soal Pemberian Relaksasi Pembayaran Cukai, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 26 Juli 2021 | 09:22 WIB
Soal Pemberian Relaksasi Pembayaran Cukai, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan pemberian relaksasi akan diberikan secara cermat. Pasalnya, nilai cukai dengan penundaan pembayaran tergolong besar.

"Pemberian relaksasi akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Syarif mengatakan melalui PMK 93/2021, pemerintah memberi kelonggaran untuk membantu pengusaha kena cukai memperbaiki arus kasnya. Kebijakan itu menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait dengan permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

Relaksasi serupa juga telah diberikan pada tahun lalu. Dia menilai relaksasi akan mempercepat pemulihan perusahaan barang kena cukai saat pandemi. PMK 93/2021 mengatur pengusaha dapat diberikan penundaan waktu pelunasan cukai selama 90 hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Menurut Syarif, penundaan pelunasan cukai dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan berdasarkan pada permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam prosesnya, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan perubahan SKEP Penundaan dan memperbarui jaminan jika belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan.

Nantinya, Kantor Bea Cukai akan mengubah SKEP Penundaan, menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada aplikasi ExSIS, serta menerbitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 hari atas CK-1.

Pada proses tersebut, Syarif menegaskan Kepala Kantor Bea Cukai akan selalu berhati-hati mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai cukup besar. Misalnya pada periode Januari-Mei 2021, nilai penundaan cukai mencapai Rp71 triliun atau 97% dari dokumen permohonan pemesanan pita cukai CK-1. Penundaan diberikan kepada 120 pabrik hasil tembakau atau 11% jumlah pabrik hasil tembakau di Indonesia.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah Kepala Kantor Bea Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari," ujarnya.

PMK 93/2021 berlaku mulai 12 Juli hingga 31 Oktober 2021. Namun, jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak