KEBIJAKAN FISKAL

Soal Pemberian Insentif Perpajakan 2022, BKF Sedang Lakukan ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 19:15 WIB
Soal Pemberian Insentif Perpajakan 2022, BKF Sedang Lakukan ini

Ilustrasi. Gedung BKF Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menggodok kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemberian insentif perpajakan akan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Pemerintah akan melihat kinerja masing-masing sektor perekonomian pada tahun lalu sebagai acuan.

“Kami memang sedang menggodok [kebijakan insentif perpajakan],” ujarnya, dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Pemerintah, sambungnya, akan sangat selektif dalam pemberian insentif perpajakan. Salah satu indikator yang dapat digunakan adalah realisasi penerimaan pajak masing-masing sektor ekonomi. Pasalnya, mayoritas sektor sudah menunjukkan pertumbuhan positif.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada seluruh sektor usaha utama sepanjang 2021 telah berada pada zona positif. Pada 2020, kinerja penerimaan pajak semua sektor usaha utama mengalami kontraksi.

Selain indikator penerimaan pajak, pemerintah juga akan melihat kontribusi dan pertumbuhan setiap sektor usaha dalam komposisi produk domestik bruto (PDB). Otoritas fiskal memproyeksi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 hanya akan mencapai 3,7%.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

“Kami tentunya akan sangat selektif melihat sektor-sektor mana yang masih belum kembali ke prapandeminya,” imbuh Febrio.

Pemberian insentif perpajakan yang tepat diestimasi akan membuat pemulihan merata. Selain tiap sektor usaha, pemerintah juga akan melihat kinerja perekonomian tiap daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?