INSENTIF PAJAK

Soal Pemberian Insentif Pajak pada 2022, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 17:21 WIB
Soal Pemberian Insentif Pajak pada 2022, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering DJP, Rabu (3/11/2021).

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah masih membuka ruang untuk melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun depan. Insentif akan diberikan jika memang dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian atau menangani pandemi Covid-19.

Dalam Media Gathering DJP yang diselenggarakan di KPP Madya Denpasar, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif pajak di bidang kesehatan masih akan terus diberikan sepanjang pandemi masih berlanjut.

"Khusus insentif untuk kesehatan, bisa kami pastikan dari sekarang pemerintah masih akan memberikan fasilitas, kan Covid-19-nya belum selesai. Kita masih mengadakan vaksin, fasilitas kesehatan, dan alat kesehatan," ujar Yon, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Mengenai insentif yang diberikan kepada dunia usaha, Yon mengatakan sampai saat ini masih terus melakukan evaluasi. Untuk sementara, insentif bagi dunia usaha masih akan berlaku hingga Desember 2021.

Yon mengatakan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian juga masih membicarakan keberlanjutan insentif khusus seperti PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru, PPN DTP pembelian rumah, dan insentif khusus bagi sektor ritel.

"Kami masih punya waktu 2 bulan. Kami akan evaluasi sampai dengan detik terakhir. Kira-kira seperti apa perkembangannya. Persis tahun lalu, di bulan Desember kita lihat, oh sektor ini yang membutuhkan," ujar Yon.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Bila terdapat sektor yang sudah pulih, bukan tidak mungkin pemerintah mencabut insentif yang sebelumnya diberikan terhadap sektor tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah masih memberikan beragam insentif pajak kepada dunia usaha hingga akhir tahun. Insentif yang masih diberikan hingga akhir tahun antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Baru-baru ini, melalui PMK 149/2021, pemerintah juga menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Simak ‘PMK Baru Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa