INSENTIF PAJAK

Soal Pemberian Insentif Pajak pada 2022, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 17:21 WIB
Soal Pemberian Insentif Pajak pada 2022, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering DJP, Rabu (3/11/2021).

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah masih membuka ruang untuk melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun depan. Insentif akan diberikan jika memang dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian atau menangani pandemi Covid-19.

Dalam Media Gathering DJP yang diselenggarakan di KPP Madya Denpasar, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif pajak di bidang kesehatan masih akan terus diberikan sepanjang pandemi masih berlanjut.

"Khusus insentif untuk kesehatan, bisa kami pastikan dari sekarang pemerintah masih akan memberikan fasilitas, kan Covid-19-nya belum selesai. Kita masih mengadakan vaksin, fasilitas kesehatan, dan alat kesehatan," ujar Yon, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Mengenai insentif yang diberikan kepada dunia usaha, Yon mengatakan sampai saat ini masih terus melakukan evaluasi. Untuk sementara, insentif bagi dunia usaha masih akan berlaku hingga Desember 2021.

Yon mengatakan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian juga masih membicarakan keberlanjutan insentif khusus seperti PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru, PPN DTP pembelian rumah, dan insentif khusus bagi sektor ritel.

"Kami masih punya waktu 2 bulan. Kami akan evaluasi sampai dengan detik terakhir. Kira-kira seperti apa perkembangannya. Persis tahun lalu, di bulan Desember kita lihat, oh sektor ini yang membutuhkan," ujar Yon.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Bila terdapat sektor yang sudah pulih, bukan tidak mungkin pemerintah mencabut insentif yang sebelumnya diberikan terhadap sektor tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah masih memberikan beragam insentif pajak kepada dunia usaha hingga akhir tahun. Insentif yang masih diberikan hingga akhir tahun antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Baru-baru ini, melalui PMK 149/2021, pemerintah juga menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Simak ‘PMK Baru Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan