KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Family Office, Wamenkeu: Pembahasan Berjalan Intens

Dian Kurniati | Kamis, 19 September 2024 | 14:00 WIB
Soal Pembentukan Family Office, Wamenkeu: Pembahasan Berjalan Intens

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus membahas rencana pembentukan family office untuk mendorong orang-orang kaya global menempatkan kekayaannya di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu menjadi salah satu kementerian yang terlibat dalam pembahasan family office. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan semua peraturan yang dibutuhkan untuk membentuk family office.

"[Pembahasannya] intens, jalan, dan nanti kita lihat peraturan yang perlu dibuat," katanya, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suahasil belum memerinci aspek yang bakal diatur untuk mendukung pembentukan family office di Indonesia. Menurutnya, pembahasan pembentukan family office bakal berlanjut di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Dia juga menyinggung rencana pembentukan financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menarik investasi di sektor keuangan. Rencana pembentukan financial center juga telah diatur dalam UU IKN.

"Di IKN yang ada adalah financial center, dan itu sudah ada di peraturan perundangan. Itu nanti kita wujudkan," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemerintah berencana membentuk financial center IKN sebagai area yang dikonsentrasikan untuk layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan.

Melalui PMK 28/2023, pemerintah antara lain mengatur fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Fasilitas tax holiday sebesar 85% juga diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Financial center IKN pun menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Indonesia memiliki potensi besar dalam menarik lebih banyak investasi apabila membentuk family office.

Menurutnya, Indonesia perlu membentuk family office yang dilengkapi berbagai insentif pajak untuk menarik minat orang kaya agar menempatkan dananya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?