KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Family Office, Wamenkeu: Pembahasan Berjalan Intens

Dian Kurniati | Kamis, 19 September 2024 | 14:00 WIB
Soal Pembentukan Family Office, Wamenkeu: Pembahasan Berjalan Intens

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus membahas rencana pembentukan family office untuk mendorong orang-orang kaya global menempatkan kekayaannya di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu menjadi salah satu kementerian yang terlibat dalam pembahasan family office. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan semua peraturan yang dibutuhkan untuk membentuk family office.

"[Pembahasannya] intens, jalan, dan nanti kita lihat peraturan yang perlu dibuat," katanya, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suahasil belum memerinci aspek yang bakal diatur untuk mendukung pembentukan family office di Indonesia. Menurutnya, pembahasan pembentukan family office bakal berlanjut di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Dia juga menyinggung rencana pembentukan financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menarik investasi di sektor keuangan. Rencana pembentukan financial center juga telah diatur dalam UU IKN.

"Di IKN yang ada adalah financial center, dan itu sudah ada di peraturan perundangan. Itu nanti kita wujudkan," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah berencana membentuk financial center IKN sebagai area yang dikonsentrasikan untuk layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan.

Melalui PMK 28/2023, pemerintah antara lain mengatur fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Fasilitas tax holiday sebesar 85% juga diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Financial center IKN pun menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Indonesia memiliki potensi besar dalam menarik lebih banyak investasi apabila membentuk family office.

Menurutnya, Indonesia perlu membentuk family office yang dilengkapi berbagai insentif pajak untuk menarik minat orang kaya agar menempatkan dananya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja