KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Family Office, Wamenkeu: Pembahasan Berjalan Intens

Dian Kurniati | Kamis, 19 September 2024 | 14:00 WIB
Soal Pembentukan Family Office, Wamenkeu: Pembahasan Berjalan Intens

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus membahas rencana pembentukan family office untuk mendorong orang-orang kaya global menempatkan kekayaannya di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu menjadi salah satu kementerian yang terlibat dalam pembahasan family office. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan semua peraturan yang dibutuhkan untuk membentuk family office.

"[Pembahasannya] intens, jalan, dan nanti kita lihat peraturan yang perlu dibuat," katanya, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Suahasil belum memerinci aspek yang bakal diatur untuk mendukung pembentukan family office di Indonesia. Menurutnya, pembahasan pembentukan family office bakal berlanjut di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Dia juga menyinggung rencana pembentukan financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menarik investasi di sektor keuangan. Rencana pembentukan financial center juga telah diatur dalam UU IKN.

"Di IKN yang ada adalah financial center, dan itu sudah ada di peraturan perundangan. Itu nanti kita wujudkan," ujarnya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pemerintah berencana membentuk financial center IKN sebagai area yang dikonsentrasikan untuk layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan.

Melalui PMK 28/2023, pemerintah antara lain mengatur fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Fasilitas tax holiday sebesar 85% juga diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Financial center IKN pun menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Indonesia memiliki potensi besar dalam menarik lebih banyak investasi apabila membentuk family office.

Menurutnya, Indonesia perlu membentuk family office yang dilengkapi berbagai insentif pajak untuk menarik minat orang kaya agar menempatkan dananya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini