KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pemangkasan Tarif PPh Badan, DJP Tidak Ingin Ceroboh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 11:08 WIB
Soal Pemangkasan Tarif PPh Badan, DJP Tidak Ingin Ceroboh

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menangkap aspirasi pelaku usaha untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Hitung-hitungan terkait dengan dampak kebijakan sedang disusun oleh otoritas fiskal.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan wacana penurunan tarif PPh badan tengah dikaji secara mendalam. Dampak langkah penurunan tarif, menurutnya, secara umum akan memberikan efek luas pada kinerja penerimaan.

“Pengusaha minta turun, itu lagi dikaji. Kita harus hati-hati,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Lebih lanjut, dia menegaskan pemerintah tidak bisa secara instan menurunkan tarif PPh badan. Selain harus melalui pembahasan legislatif, efek penurunan tarif juga harus dikaji dampaknya kepada penerimaan pajak yang menyusut.

Efek jangka pendek dan panjang idealnya menjadi pembahasan komprehensif sebelum memutuskan seberapa besar relaksasi fiskal diberikan kepada dunia usaha. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Terlebih, setoran pajak korporasi merupakan tulang punggung penerimaan Ditjen Pajak. Dilihat dari jenis pajak, PPh badan merupakan salah satu kontributor utama penerimaan. Dari sisi jenis usaha, industri pengolahan mempunyai porsi terbesar bagi penerimaan pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

“Mengkaji itu juga harus dipelajari dampaknya, hitungannya. Jadi, enggak boleh ceroboh,” imbuh Robert.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir pelaku usaha kembali mendengungkan penurunan tarif pajak korporasi sebagai kelanjutan dari reformasi perpajakan. Mendorong industri dalam negeri dan untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global menjadi argumentasi utama relaksasi fiskal harus dilakukan pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China