KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pemangkasan Tarif PPh Badan, DJP Tidak Ingin Ceroboh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 11:08 WIB
Soal Pemangkasan Tarif PPh Badan, DJP Tidak Ingin Ceroboh

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menangkap aspirasi pelaku usaha untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Hitung-hitungan terkait dengan dampak kebijakan sedang disusun oleh otoritas fiskal.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan wacana penurunan tarif PPh badan tengah dikaji secara mendalam. Dampak langkah penurunan tarif, menurutnya, secara umum akan memberikan efek luas pada kinerja penerimaan.

“Pengusaha minta turun, itu lagi dikaji. Kita harus hati-hati,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Lebih lanjut, dia menegaskan pemerintah tidak bisa secara instan menurunkan tarif PPh badan. Selain harus melalui pembahasan legislatif, efek penurunan tarif juga harus dikaji dampaknya kepada penerimaan pajak yang menyusut.

Efek jangka pendek dan panjang idealnya menjadi pembahasan komprehensif sebelum memutuskan seberapa besar relaksasi fiskal diberikan kepada dunia usaha. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Terlebih, setoran pajak korporasi merupakan tulang punggung penerimaan Ditjen Pajak. Dilihat dari jenis pajak, PPh badan merupakan salah satu kontributor utama penerimaan. Dari sisi jenis usaha, industri pengolahan mempunyai porsi terbesar bagi penerimaan pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Mengkaji itu juga harus dipelajari dampaknya, hitungannya. Jadi, enggak boleh ceroboh,” imbuh Robert.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir pelaku usaha kembali mendengungkan penurunan tarif pajak korporasi sebagai kelanjutan dari reformasi perpajakan. Mendorong industri dalam negeri dan untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global menjadi argumentasi utama relaksasi fiskal harus dilakukan pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa