KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pemangkasan Tarif PPh Badan, DJP Tidak Ingin Ceroboh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 11:08 WIB
Soal Pemangkasan Tarif PPh Badan, DJP Tidak Ingin Ceroboh

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menangkap aspirasi pelaku usaha untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Hitung-hitungan terkait dengan dampak kebijakan sedang disusun oleh otoritas fiskal.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan wacana penurunan tarif PPh badan tengah dikaji secara mendalam. Dampak langkah penurunan tarif, menurutnya, secara umum akan memberikan efek luas pada kinerja penerimaan.

“Pengusaha minta turun, itu lagi dikaji. Kita harus hati-hati,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Lebih lanjut, dia menegaskan pemerintah tidak bisa secara instan menurunkan tarif PPh badan. Selain harus melalui pembahasan legislatif, efek penurunan tarif juga harus dikaji dampaknya kepada penerimaan pajak yang menyusut.

Efek jangka pendek dan panjang idealnya menjadi pembahasan komprehensif sebelum memutuskan seberapa besar relaksasi fiskal diberikan kepada dunia usaha. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Terlebih, setoran pajak korporasi merupakan tulang punggung penerimaan Ditjen Pajak. Dilihat dari jenis pajak, PPh badan merupakan salah satu kontributor utama penerimaan. Dari sisi jenis usaha, industri pengolahan mempunyai porsi terbesar bagi penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Mengkaji itu juga harus dipelajari dampaknya, hitungannya. Jadi, enggak boleh ceroboh,” imbuh Robert.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir pelaku usaha kembali mendengungkan penurunan tarif pajak korporasi sebagai kelanjutan dari reformasi perpajakan. Mendorong industri dalam negeri dan untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global menjadi argumentasi utama relaksasi fiskal harus dilakukan pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa