Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menangkap aspirasi pelaku usaha untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Hitung-hitungan terkait dengan dampak kebijakan sedang disusun oleh otoritas fiskal.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan wacana penurunan tarif PPh badan tengah dikaji secara mendalam. Dampak langkah penurunan tarif, menurutnya, secara umum akan memberikan efek luas pada kinerja penerimaan.
“Pengusaha minta turun, itu lagi dikaji. Kita harus hati-hati,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/1/2019).
Lebih lanjut, dia menegaskan pemerintah tidak bisa secara instan menurunkan tarif PPh badan. Selain harus melalui pembahasan legislatif, efek penurunan tarif juga harus dikaji dampaknya kepada penerimaan pajak yang menyusut.
Efek jangka pendek dan panjang idealnya menjadi pembahasan komprehensif sebelum memutuskan seberapa besar relaksasi fiskal diberikan kepada dunia usaha. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan memberikan dampak positif bagi perekonomian.
Terlebih, setoran pajak korporasi merupakan tulang punggung penerimaan Ditjen Pajak. Dilihat dari jenis pajak, PPh badan merupakan salah satu kontributor utama penerimaan. Dari sisi jenis usaha, industri pengolahan mempunyai porsi terbesar bagi penerimaan pajak.
“Mengkaji itu juga harus dipelajari dampaknya, hitungannya. Jadi, enggak boleh ceroboh,” imbuh Robert.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir pelaku usaha kembali mendengungkan penurunan tarif pajak korporasi sebagai kelanjutan dari reformasi perpajakan. Mendorong industri dalam negeri dan untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global menjadi argumentasi utama relaksasi fiskal harus dilakukan pemerintah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.