DITJEN BEA DAN CUKAI

Soal Parsel dan Hadiah Lebaran, Ini Imbauan Bea Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 April 2024 | 18:25 WIB
Soal Parsel dan Hadiah Lebaran, Ini Imbauan Bea Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jelang Idulfitri, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau seluruh pejabat dan pegawainya agar agar tidak menerima parsel, bingkisan, atau hadiah dalam bentuk apapun.

Imbauan tersebut tertuang dalam Pengumuman No.PENG-1/BC/2024 Tentang Larangan Menerima Parsel/Bingkisan atau Hadiah Lainnya. Imbauan ini ditujukan untuk melaksanakan ketentuan dalam PMK 227/PMK.09/2021 yang mengatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi.

“Sehubungan dengan PMK 227/PMK.09/2021, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai dalam menjalankan tugas, khususnya menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriyah / Tahun 2024 Masehi.” bunyi bagian awal pengumuman tersebut, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pengumuman tersebut menegaskan agar pejabat dan pegawai DJBC tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, pejabat dan pegawai DJBC diimbau tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari timbulnya benturan kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan disiplin/kode etik, serta risiko sanksi pidana.

Untuk itu, seluruh pejabat/pegawai DJBC wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun. Hadiah yang harus ditolak tersebut baik berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar juga mengimbau para pegawai untuk melaporkan penolakan gratifikasi. Pelaporan tersebut dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada tiap unit kerja.

“Ini sesuai aturan dalam PMK 227/PMK.09/2021 dan tentunya penolakan hadiah ini tidak terbatas pada perayaan Idulfitri saja,” jelas Encep, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Selain itu, Encep menekankan agar pengguna layanan kepabeanan dan cukai atau pihak terkait lainnya tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun. Encep juga meminta pihak yang mengetahui adanya pelanggaran komitmen tersebut untuk melaporkan ke saluran pengaduan Bea Cukai.

Saluran pengaduan itu dapat diakses melalui melalui www.wise.kemenkeu.go.id atau www.beacukai.go.id/pengaduan dan/atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225. DJBC menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta pelapor tidak akan dipersulit dalam memperoleh layanan kepabeanan dan cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya