AMERIKA SERIKAT

Soal Pajak Web Italia, Trump Diprediksi Bakal Lancarkan Aksi Balasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:51 WIB
Soal Pajak Web Italia, Trump Diprediksi Bakal Lancarkan Aksi Balasan

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan bertemu dengan Presiden Italia Sergio Mattarella. Dalam pertemuan itu, Trump diperkirakan akan menyatakan aksi balasan terhadap pajak web (web tax) Italia yang berdampak perusahaan asal Negeri Paman Sam.

Trump kemungkinan akan menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan pajak digital ini di tingkat Organisation for Economic Cooperation (OECD). Namun, dia mencatat bahwa AS siap untuk melawan pungutan yang menyasar korporasi asal negaranya.

“Trump percaya ini adalah diskriminasi dan tidak adil bagi perusahaan AS karena mereka adalah perusahaan utama yang akan terpengaruh oleh pajak semacam itu,” ujar seorang pejabat senior administrasi AS, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dia menambahkan jika Italia benar melakukan pengenaan pajak web maka akan ada imbas yang terkena pada pelaku bisnis AS. Dengan demikian, Trump diperkirakan tidak memiliki pilihan selain membalas Italia demi melindungi bisnis AS.

Seperti diketahui, Pemerintah Italia akan menerapkan pajak web yang membuat raksasa digital harus membayar pajak atas beberapa transaksinya di internet. Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai Januari 2020 dengan tarif sebesar 3%.

Kebijakan ini diambil Italia karena mereka mencari pendapatan alternatif yang akan memungkinkannya untuk membatalkan kenaikan pajak penjualan yang telah dijadwalkan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selain itu, langkah ini diambil lantaran Pemerintah Italia merasa geram dengan perusahaan raksasa digital yang mengumpulkan keuntungan besar di negaranya tetapi membayar pajak dalam jumlah kecil.

Anggota Uni Eropa telah lama mengeluh tentang cara Facebook, Google, Alphabet, dan perusahaan digital lainnya yang mengumpulkan keuntungan besar tapi hanya membayar pajak beberapa juta euro per tahun.

Pada Agustus 2019, Prancis dan AS mencapai kesepakatan untuk mengakhiri kebuntuan atas pajak Perancis yang dikenakan pada perusahaan internet besar. Pengenaan pajak yang diterapkan oleh Prancis mekanismenya berbeda dengan yang telah direncanakan oleh OECD.

Pejabat AS telah mengeluh retribusi yang ditargetkan secara tidak adil terhadap perusahaan AS seperti Facebook, Google, dan Amazon.com. Mereka saat ini dapat membukukan laba di negara-negara pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg, terlepas dari manapun pendapatan itu berasal. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?