BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB
Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah perlu mulai mempersiapkan strategi pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) beserta opsennya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (14/5/2024).

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mengatakan PKB dan BBNKB memiliki peran besar dalam mendukung tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, kedua jenis pajak ini perlu dikelola secara maksimal.

“PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Adapun ketentuan opsen pada UU HKPD mulai berlaku pada tahun depan. Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya akan diatur melalui peraturan gubernur. Aspek yang dapat disinergikan seperti pendanaan atas biaya pemungutan dan aspek lain.

Sinergi antara pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diperlukan untuk meningkatkan kemandirian daerah. Harapannya, kemandirian daerah dapat meningkat tanpa menambah beban wajib pajak karena penerimaan akan dicatat sebagai PAD.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain PKB dan BBNKB, ada pula ulasan terkait dengan pengembangan akun wajib pajak sebagai bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Kemudian, ada pula bahasan tentang penerimaan pajak dan penggunaan aplikasi e-objection.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Alokasi Belanja dari Opsen PKB dan BBNKB

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengingatkan adanya belanja wajib dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB. Sesuai dengan PP 35/2023, 10% dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB harus digunakan untuk pembangunan ataupun pemeliharaan jalan.

"Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pendapatan Asli Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan PAD. Tito mengatakan pemda dengan nilai PAD besar memiliki kemandirian dalam merealisasikan berbagai program dan kebijakan.

"Seandainya daerah-daerah itu PAD-nya 5% [atau] di bawah 20% lah, sudahlah, daerah itu enggak akan pernah mimpi untuk maju karena duit yang ada di APBD sudah terkunci untuk belanja pegawai," katanya. Simak ‘Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju’.

Kemendagri mencatat realisasi pendapatan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota per 30 April 2024 hanya mencapai 21%. Persentase realisasi ini turun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar 23%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Penerimaan Pajak dan Tarif PPN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pemerintah berharap penerimaan pajak bisa makin maksimal dengan dukungan dari implementasi coretax administration system.

"Strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tetapi kerek penghasilan pajak. Kerek penghasilan pajak diharapkan dengan implementasi sistem yang lebih baik. Kalau di DJP ada implementasi coretax, kita harapkan itu bisa maksimal," ujar Airlangga.

Meski demikian, Airlangga masih belum mau memberikan kepastian terkait rencana dilakukannya kajian ulang atas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. "Tentunya targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan,” katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Entitas Pengguna SAK ETAP Bakal Ganti Pakai SAK EP

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK EP) akan menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) mulai 1 Januari 2025. Lantas, apakah entitas boleh berpindah ‘turun kelas’ menggunakan SAK untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM)?

Junior Manajer Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wiwied Widyastuti mengatakan dahulu ada opsi ‘turun kelas’ ketika SAK EMKM pertama kali berlaku efektif pada 2018. Dalam konteks hadirnya SAK EP sekarang, opsi ‘turun kelas’ tersebut tidak dibuka lagi.

Selain tidak adanya opsi tersebut, DSAK IAI juga mempertimbangkan desain dari SAK. SAK EMKM didesain dengan sangat sederhana untuk entitas yang memenuhi definisi sebagai UMKM. Dengan demikian, transaksinya juga jauh berbeda dengan entitas yang menggunakan SAK EP.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“Jadi mungkin kalau dibuka pun kayaknya enggak relevan. Ini karena transaksinya bisa jadi enggak masuk juga kalau harus pakai SAK EMKM. Makanya, opsi ‘turun kelas’ itu enggak boleh,” kata Wiwied. Simak ‘SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM’. (DDTCNews)

Penyampaian Keberatan Lewat e-Objection DJP Online

Dalam penyampaian surat keberatan melalui aplikasi e-objection pada DJP Online akan dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan. Validasi dilakukan berdasarkan pada data dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).

“Hasil validasi bukan merupakan penentuan surat keberatan memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan,” bunyi keterangan yang muncul pada aplikasi e-objection DJP Online.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jika hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

DJP menegaskan penyampaian surat keberatan secara elektronik melalui aplikasi e-objection hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik. (DDTCNews)

Akun Wajib Pajak

DJP menyatakan pengembangan aplikasi akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM) telah memperhatikan aspek kerahasiaan data wajib pajak. Nantinya, TAM akan tersedia dalam Taxpayer Portal yang hanya dapat diakses oleh wajib pajak bersangkutan.

"Di Taxpayer Portal itu nanti wajib pajak bakal punya satu akun sendiri yang nanti akan ada scan biometric wajah, terus ada tanda tangan digital, jadi yang bisa mengakses hanya yang bersangkutan," kata Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP