AUSTRALIA

Soal Pajak Digital, Australia Tunggu Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 19:46 WIB
Soal Pajak Digital, Australia Tunggu Konsensus Global

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia berkomitmen tidak akan meluncurkan aksi unilateral terkait pemajakan raksasa digital. Mereka akan menunggu konsensus yang masih dirumuskan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Bendaharawan Australia Josh Frydenberg mengatakan pemerintah negeri Kanguru tidak akan mengambil langkah seperti Inggris dan Prancis yang akan memberlakukan pajak terhadap raksasa digital seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon.

“Kami akan menunggu konsensus internasional melalui OECD dan G20 untuk memajaki ekonomi digital,” ujarnya seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Keputusan itu muncul setelah pemerintah Australia merilis sebuah makalah diskusi pada Oktober 2018. Diskusi dititikberatkan untuk mencari pandangan tentang urgensi menangani masalah itu sendiri (langkah unilateral) atau menunggu sampai konsensus global tercapai.

Para pemangku kepentingan khawatir bahwa pajak baru Australia dapat menghambat inovasi dan persaingan dan memengaruhi bisnis baru. Dengan aksi unilateral, sambungnya, ada risiko beberapa pihak terkena pajak dua kali (berganda).

Pemerintah akan fokus pada upaya-upaya untuk tetap terlibat dalam proses multilateral terkait pemajakan perusahaan digital. “Masalah pajak global membutuhkan solusi global,” imbuhnya, seperti dilansir 9 News Australia.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebagai informasi, pada Oktober 2018, pemerintah Inggris berencana mengenakan pajak layanan digital dengan tarif 2% dari pendapatan yang diperoleh dari pengguna di dalam negeri. Rencananya, jenis pajak baru ini akan diterapkan mulai April 2020.

Kemudian, pada awal bulan ini, Prancis juga berencana mengenakan pajak digital senilai 3% pada perusahaan yang menghasilkan lebih dari 750 juta euro (Rp12,08 triliun), termasuk pendapatan di Prancis yang melebihi 25 juta euro (Rp402,7 miliar).

Selain itu, ada pula Selandia Baru yang juga memastikan pandangannya pada pajak digitalnya sendiri. Pada bulan lalu, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan pemerintah akan segera merilis dokumen konsultasi pada Mei 2019, sebelum finalisasi rancangan kebijakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini