AUSTRALIA

Soal Pajak Digital, Australia Tunggu Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 19:46 WIB
Soal Pajak Digital, Australia Tunggu Konsensus Global

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia berkomitmen tidak akan meluncurkan aksi unilateral terkait pemajakan raksasa digital. Mereka akan menunggu konsensus yang masih dirumuskan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Bendaharawan Australia Josh Frydenberg mengatakan pemerintah negeri Kanguru tidak akan mengambil langkah seperti Inggris dan Prancis yang akan memberlakukan pajak terhadap raksasa digital seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon.

“Kami akan menunggu konsensus internasional melalui OECD dan G20 untuk memajaki ekonomi digital,” ujarnya seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Keputusan itu muncul setelah pemerintah Australia merilis sebuah makalah diskusi pada Oktober 2018. Diskusi dititikberatkan untuk mencari pandangan tentang urgensi menangani masalah itu sendiri (langkah unilateral) atau menunggu sampai konsensus global tercapai.

Para pemangku kepentingan khawatir bahwa pajak baru Australia dapat menghambat inovasi dan persaingan dan memengaruhi bisnis baru. Dengan aksi unilateral, sambungnya, ada risiko beberapa pihak terkena pajak dua kali (berganda).

Pemerintah akan fokus pada upaya-upaya untuk tetap terlibat dalam proses multilateral terkait pemajakan perusahaan digital. “Masalah pajak global membutuhkan solusi global,” imbuhnya, seperti dilansir 9 News Australia.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sebagai informasi, pada Oktober 2018, pemerintah Inggris berencana mengenakan pajak layanan digital dengan tarif 2% dari pendapatan yang diperoleh dari pengguna di dalam negeri. Rencananya, jenis pajak baru ini akan diterapkan mulai April 2020.

Kemudian, pada awal bulan ini, Prancis juga berencana mengenakan pajak digital senilai 3% pada perusahaan yang menghasilkan lebih dari 750 juta euro (Rp12,08 triliun), termasuk pendapatan di Prancis yang melebihi 25 juta euro (Rp402,7 miliar).

Selain itu, ada pula Selandia Baru yang juga memastikan pandangannya pada pajak digitalnya sendiri. Pada bulan lalu, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan pemerintah akan segera merilis dokumen konsultasi pada Mei 2019, sebelum finalisasi rancangan kebijakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN