PP 35/2023

Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2023 | 14:12 WIB
Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PP 35/2023 turut memuat ketentuan mengenai penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan peraturan daerah (perda) berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada saat PP 35/2023 berlaku, yakni 16 Juni 2023, seluruh penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan perda yang ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tetap dibagihasilkan oleh provinsi.

Dibagihasilkan oleh provinsi berdasarkan perda mengenai bagi hasil pajak yang ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi penggalan Pasal 136 PP 35/2023, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Salah satu contohnya adalah pajak rokok. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) PP 55/2016, penerimaan pajak rokok dibagi dengan proporsi 30% untuk provinsi bersangkutan dan 70% untuk dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan.

Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50%, untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Ketentuan Peralihan Lainnya

Pengaturan mengenai bagi hasil pajak provinsi yang dipungut berdasarkan perda berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan salah satu ketentuan peralihan dalam PP 35/2023. Pasal 137 PP 35/2023 memuat 3 poin ketentuan peralihan lainnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pertama, ketentuan pungutan atas pelayanan yang merupakan objek retribusi oleh BLUD dalam perda atau perkada mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya perda berdasarkan pada PP 35/2023 paling lama 4 Januari 2024.

Kedua, ketentuan penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam perda atau perkada mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya perda berdasarkan pada PP 35/2023 paling lama 4 Januari 2024.

Ketiga, ketentuan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja