PP 35/2023

Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2023 | 14:12 WIB
Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PP 35/2023 turut memuat ketentuan mengenai penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan peraturan daerah (perda) berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada saat PP 35/2023 berlaku, yakni 16 Juni 2023, seluruh penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan perda yang ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tetap dibagihasilkan oleh provinsi.

Dibagihasilkan oleh provinsi berdasarkan perda mengenai bagi hasil pajak yang ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi penggalan Pasal 136 PP 35/2023, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Salah satu contohnya adalah pajak rokok. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) PP 55/2016, penerimaan pajak rokok dibagi dengan proporsi 30% untuk provinsi bersangkutan dan 70% untuk dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan.

Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50%, untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Ketentuan Peralihan Lainnya

Pengaturan mengenai bagi hasil pajak provinsi yang dipungut berdasarkan perda berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan salah satu ketentuan peralihan dalam PP 35/2023. Pasal 137 PP 35/2023 memuat 3 poin ketentuan peralihan lainnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pertama, ketentuan pungutan atas pelayanan yang merupakan objek retribusi oleh BLUD dalam perda atau perkada mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya perda berdasarkan pada PP 35/2023 paling lama 4 Januari 2024.

Kedua, ketentuan penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam perda atau perkada mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya perda berdasarkan pada PP 35/2023 paling lama 4 Januari 2024.

Ketiga, ketentuan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya