PP 35/2023

Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2023 | 14:12 WIB
Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PP 35/2023 turut memuat ketentuan mengenai penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan peraturan daerah (perda) berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada saat PP 35/2023 berlaku, yakni 16 Juni 2023, seluruh penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan perda yang ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tetap dibagihasilkan oleh provinsi.

Dibagihasilkan oleh provinsi berdasarkan perda mengenai bagi hasil pajak yang ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi penggalan Pasal 136 PP 35/2023, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Salah satu contohnya adalah pajak rokok. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) PP 55/2016, penerimaan pajak rokok dibagi dengan proporsi 30% untuk provinsi bersangkutan dan 70% untuk dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan.

Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50%, untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Ketentuan Peralihan Lainnya

Pengaturan mengenai bagi hasil pajak provinsi yang dipungut berdasarkan perda berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan salah satu ketentuan peralihan dalam PP 35/2023. Pasal 137 PP 35/2023 memuat 3 poin ketentuan peralihan lainnya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pertama, ketentuan pungutan atas pelayanan yang merupakan objek retribusi oleh BLUD dalam perda atau perkada mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya perda berdasarkan pada PP 35/2023 paling lama 4 Januari 2024.

Kedua, ketentuan penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam perda atau perkada mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya perda berdasarkan pada PP 35/2023 paling lama 4 Januari 2024.

Ketiga, ketentuan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses