BERITA PAJAK HARI INI

Soal NIK Sebagai NPWP, Prosesnya Direncanakan Tuntas pada 2026

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 08:00 WIB
Soal NIK Sebagai NPWP, Prosesnya Direncanakan Tuntas pada 2026

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Proses penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan dilakukan secara bertahap. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (5/11/2021).

Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memang mulai berlaku saat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan, yakni 29 Oktober 2021. Namun, proses terkait dengan pemberlakuan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan dilakukan secara bertahap.

“Proses integrasi data NIK dari Ditjen Dukcapil dengan database perpajakan tentu saja membutuhkan waktu. Proses ini akan dilakukan secara bertahap dengan timeline yang sudah ditetapkan DJP,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rumadi dalam acara Taxlive DJP.

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Dalam Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP disebutkan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. Pasal 2 ayat (10) memberikan mandat kepada mendagri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menkeu.

Selain mengenai integrasi data NIK dengan database perpajakan, ada pula bahasan terkait dengan natura sebagai objek pajak. Kemudian, ada pula bahasan tentang terbitnya UU APBN 2022 dan patokan tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode November 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Proses Perubahan NPWP menjadi NIK

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan ketentuan teknis mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi akan diatur dalam aturan turunan UU HPP. Simak ‘Perubahan Ketentuan UU KUP yang Bakal Diatur dalam PP dan PMK’.

“5 tahun ke depan, tahun 2026 kira-kira nanti, seluruh proses perubahan NPWP menjadi NIK akan selesai dengan tuntas,” ujarnya. Simak pula ‘Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Penggunaan NIK Sebagai NPWP’.

Baca Juga:
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Seperti diketahui, pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan diperlukan sebagai pembentuk profil wajib pajak. Pengintegrasian data juga dapat digunakan wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya. (DDTCNews)

Natura Jadi Objek Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan fasilitas-fasilitas yang didapatkan oleh karyawan dari perusahaannya, seperti rumah dan mobil, selama ini masih belum menjadi penghasilan bagi penerima dan bukan biaya bagi pemberinya.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang ada dalam UU HPP, natura akan menjadi penghasilan bagi penerimanya dan biaya bagi perusahaan yang memberikan fasilitas tersebut. Nantinya, pemerintah akan memerinci ketentuan yang mulai berlaku pada 2022 ini.

"Berapa sih harga sewa seharusnya atau biasanya biaya penggantian yang sewajarnya? Kalau diberikan fasilitas rumah, berapa saya sewa rumah itu? Jadi, buat saya sebagai penerima menjadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibiayakan," ujar Yon. Simak pula ‘5 Jenis Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak’. (DDTCNews/Kontan/Tempo)

Menciptakan Keadilan

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pajak atas natura perlu diterapkan karena banyak karyawan dengan jabatan dan posisi tertentu mendapatkan manfaat cukup besar. Mereka menerima fasilitas selain gaji dengan nilai cukup besar.

Kondisi tersebut memunculkan isu ketidakadilan. Apalagi, fasilitas tersebut sering kali diterima karyawan yang memiliki jabatan tinggi. Hal ini juga sejalan dengan perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi, terutama penambahan tarif tertinggi 35%.

“Untuk menghindari kenaikan tarif tersebut, bisa jadi ada upaya tax planning dengan cara memberikan benefit yang diterima bersifat natura untuk menghindari pajak. Saya melihat ketentuan ini lebih berorientasi bagi keadilan dan bukan penerimaan,” ujar Bawono. (Tempo)

Baca Juga:
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

UU APBN 2022

Pemerintah resmi mengundangkan UU 6/2021 tentang APBN 2022, setelah disahkan DPR pada 30 September 2021.

Dalam bagian pertimbangan UU 6/2021, APBN disebut menjadi wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November—30 November 2021 hampir sama dengan patokan bulan lalu.

Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 28 Oktober 2021.

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,51% sampai dengan 1,76%. Keempat tarif tersebut hampir sama dengan tarif pada periode Oktober 2021. Perbedaannya pada tarif sanksi bunga Pasal 8 ayat (5) UU KUP dari sebelumnya 1,34% kini naik menjadi 1,35%. ‘Cek Di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2021’. (DDTCNews)

Penagihan Piutang Pajak

Pemerintah akan segera mengeksekusi penagihan piutang pajak oleh wajib pajak yang berada di luar negeri. Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya UU HPP. Indonesia telah bekerja sama dengan 13 ne­gara untuk melakukan asis­tensi penagihan pajak global.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

“Yang dikerjasamakan pi­utang pajak yang sudah in­kracht dan dilakukan timbal ba­lik dan akan dilakukan lang­­­kah tindak lanjut,” kata Staf Ahli Menkeu Bi­dang Kepatuhan Pajak Yon Ar­sal.

Adapun, 13 negara yang telah bekerja sama de­ngan Indonesia adalah Alja­zair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suri­name, Yordania, Vene­zuela, dan Vietnam. (Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 November 2021 | 10:22 WIB

selamat siang apakah bisa dibantu untuk disincronkan data sy pak

06 November 2021 | 10:22 WIB

selamat siang apakah bisa dibantu untuk disincronkan data sy pak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik