Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan, banyak pertanyaan terkait dengan pelaporan natura yang disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Contact center DJP Kring Pajak mengatakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, pemberi melaporkan biaya imbalan/penggantian yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima dalam SPT Tahunan PPh.
“Format ataupun lampiran khusus terkait natura yang dibiayakan di SPT Tahunan saat ini belum ada. Namun, untuk kebutuhan pembiayaan/pelaporan SPT Tahunan saat ini, silakan menggunakan format daftar biaya promosi yang ada di Lampiran PMK 02/2010,” ujar Kring Pajak.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 02/2010, daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong.
Daftar tersebut dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PMK 02/2010. Daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi tersebut dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh badan.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.
Adapun penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan itu berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Penggantian/imbalan sehubungan dengan jasa karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.
Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura merupakan penggantian/imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan merupakan penggantian/imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi dan/atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.
“Atas pemberian natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa kepada pegawai merupakan objek PPh [Pasal] 21. Terkait pembebanan bagi perusahaan, … dapat dibiayakan sepanjang pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” imbuh Kring Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.