PENGELOLAAN APBN

Soal Mengelola Ekonomi, Begini Saran Boediono

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 16:01 WIB
Soal Mengelola Ekonomi, Begini Saran Boediono

Mantan Wakil Presiden Boediono

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan APBN yang lepas kendali pada tahun 1950-1960 bisa menjadi cerminan pemerintah dalam mengelola APBN yang baik ke depannya. Saat itu, APBN berperan sebagai salah satu dalam permasalahan, dan bukan menjadi solusi.

Mantan Menteri Keuangan Boediono mengatakan APBN harus menjadi solisi atas permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah. Pengelolaan APBN yang baik akan memberikan dampak yang positif pada pembangunan Indonesia.

“Saya hanya berpesan untuk berhati-hati, nanti APBN jadi sasaran tarik menarik politik yang besar. APBN seharusnya menjadi solusi dan justru bukan sebagai bagian dari permasalahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada tahun 2001-2004 pemerintah menjual aset negara untuk menutupi kekurangan anggaran pemerintah. Penutupan defisit negara menjadi hal yang perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan investor kepada Indonesia.

Ia menyatakan penutupan kekurangan anggaran dioptimalkan dengan memanfaatkan aset yang terkumpul oleh BPPN. Negara sudah lepas tangan seusai aset-aset yang dijual tersebut telah berpindah kepemilikannya, menjadi miliki asing.

Maka pemerintah menerbitkan rambu-rambu pengatur keuangan negara, yang tercatat dalam UU Keuangan Negara. UU Keuangan Negara mengatur pemerintah untuk tidak melakukan konsolidasi anggaran negara.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Kami pernah mencoba juga untuk melihat utang pada saat itu, lalu kami tunjukkan ke pelaku pasar bisa kita handle dengan baik. Pada akhirnya kami memutuskan sesuatu, tunjukkan ke pasar bahwa pemerintah bisa mengatasinya,” tuturnya.

Hal tersebut terbukti pada tahun 2004 yang terlihat tidak ada keraguan soal pengelolaan APBN. Bahkan pemerintah waktu itu juga memutuskan kerjasama dengan IMF yang berperan sebagai penyedia utang negara. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN