PENGELOLAAN APBN

Soal Mengelola Ekonomi, Begini Saran Boediono

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 16:01 WIB
Soal Mengelola Ekonomi, Begini Saran Boediono

Mantan Wakil Presiden Boediono

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan APBN yang lepas kendali pada tahun 1950-1960 bisa menjadi cerminan pemerintah dalam mengelola APBN yang baik ke depannya. Saat itu, APBN berperan sebagai salah satu dalam permasalahan, dan bukan menjadi solusi.

Mantan Menteri Keuangan Boediono mengatakan APBN harus menjadi solisi atas permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah. Pengelolaan APBN yang baik akan memberikan dampak yang positif pada pembangunan Indonesia.

“Saya hanya berpesan untuk berhati-hati, nanti APBN jadi sasaran tarik menarik politik yang besar. APBN seharusnya menjadi solusi dan justru bukan sebagai bagian dari permasalahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/11).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Pada tahun 2001-2004 pemerintah menjual aset negara untuk menutupi kekurangan anggaran pemerintah. Penutupan defisit negara menjadi hal yang perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan investor kepada Indonesia.

Ia menyatakan penutupan kekurangan anggaran dioptimalkan dengan memanfaatkan aset yang terkumpul oleh BPPN. Negara sudah lepas tangan seusai aset-aset yang dijual tersebut telah berpindah kepemilikannya, menjadi miliki asing.

Maka pemerintah menerbitkan rambu-rambu pengatur keuangan negara, yang tercatat dalam UU Keuangan Negara. UU Keuangan Negara mengatur pemerintah untuk tidak melakukan konsolidasi anggaran negara.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Kami pernah mencoba juga untuk melihat utang pada saat itu, lalu kami tunjukkan ke pelaku pasar bisa kita handle dengan baik. Pada akhirnya kami memutuskan sesuatu, tunjukkan ke pasar bahwa pemerintah bisa mengatasinya,” tuturnya.

Hal tersebut terbukti pada tahun 2004 yang terlihat tidak ada keraguan soal pengelolaan APBN. Bahkan pemerintah waktu itu juga memutuskan kerjasama dengan IMF yang berperan sebagai penyedia utang negara. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?