KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Larangan Ekspor Nikel Mentah, Jokowi Tegaskan Tak Boleh Berhenti

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 11:15 WIB
Soal Larangan Ekspor Nikel Mentah, Jokowi Tegaskan Tak Boleh Berhenti

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Panel Dispute Settlement Body pada World Trade Organization (WTO) terkait dengan larangan ekspor nikel.

Jokowi mengatakan Indonesia tidak boleh gentar menghadapi upaya hukum dari negara lain atas kebijakan larangan ekspor nikel mentah.

"Negara kita juga ingin menjadi negara maju. Kita ingin menciptakan lapangan kerja. Kalau digugat saja takut, mundur, enggak jadi, ya enggak akan jadi negara maju. Saya sampaikan kepada menteri, terus, tidak boleh berhenti," katanya, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi menuturkan dirinya dapat memahami mengapa Uni Eropa keberatan dengan kebijakan larangan ekspor nikel mentah yang diterapkan oleh Indonesia. Meski begitu, larangan ekspor nikel akan terus dilanjutkan.

"Kalau ada negara lain yang menggugat, ya itu haknya negara lain karena ya memang terganggu," ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan banyak industri di negara-negara Uni Eropa yang mengolah nikel mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Bila ada negara yang melarang ekspor nikel mentah maka industri-industri tersebut tidak dapat berproduksi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun, lanjutnya, pelarangan ekspor tetap perlu berlanjut untuk menciptakan nilai tambah bagi Indonesia. Tak hanya nikel, komoditas-komoditas mentah lainnya juga akan dilarang ekspor ke depannya.

Sebagai informasi, Panel Dispute Settlement Body menyebut kebijakan larangan ekspor nikel mentah dan kewajiban pemurnian di dalam negeri yang diterapkan Indonesia dinyatakan bertentangan dengan ketentuan WTO.

Terdapat 4 ketentuan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan WTO. Pertama, UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara. Kedua, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri ESDM 96/2018 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja