PP 29/2020

Soal Laporan Pemanfaatan Fasilitas Pajak PP 29/2020, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 17:02 WIB
Soal Laporan Pemanfaatan Fasilitas Pajak PP 29/2020, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Sigle Login DJP Online. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan mekanisme pelaporan pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 akan dilakukan secara online.

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu harus menyampaikan laporan secara kepada DJP. DJP Online akan menjadi tempat pelaporan. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Fasilitas Pajak PP 29/2020’.

“Jadi, semua [laporan realisasi insentif] diarahkan ke online," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Iwan menuturkan dalam jangka panjang, laporan manual akan bergeser kepada sistem elektronik di DJP Online. Oleh karena itu, mekanisme pelaporan fasilitas dalam beleid itu juga sepenuhnya akan dilakukan secara online.

Adapun untuk insentif tambahan pengurangan penghasilan bruto Sebesar 30% untuk wajib pajak yang memproduksi alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid-19 harus menyampaikan laporan biaya produksi. Laporan tersebut disampaikan secara daring melalui sistem DJP dan paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT PPh tahunan.

Kemudian untuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan melalui sistem elektronik DJP. Laporan tersebut disampaikan paling lambat pada akhir tahun pajak diterimanya sumbangan.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kewajiban menyampaikan laporan juga berlaku untuk insentif bagi pembelian kembali (buyback) saham yang diperjualbelikan di bursa. Wajib pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, pada SPT PPh tahunan.

"Ke depan kita tidak lagi memfasilitasi laporan manual,” terang Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi