PP 29/2020

Soal Laporan Pemanfaatan Fasilitas Pajak PP 29/2020, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 17:02 WIB
Soal Laporan Pemanfaatan Fasilitas Pajak PP 29/2020, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Sigle Login DJP Online. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan mekanisme pelaporan pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 akan dilakukan secara online.

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu harus menyampaikan laporan secara kepada DJP. DJP Online akan menjadi tempat pelaporan. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Fasilitas Pajak PP 29/2020’.

“Jadi, semua [laporan realisasi insentif] diarahkan ke online," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Iwan menuturkan dalam jangka panjang, laporan manual akan bergeser kepada sistem elektronik di DJP Online. Oleh karena itu, mekanisme pelaporan fasilitas dalam beleid itu juga sepenuhnya akan dilakukan secara online.

Adapun untuk insentif tambahan pengurangan penghasilan bruto Sebesar 30% untuk wajib pajak yang memproduksi alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid-19 harus menyampaikan laporan biaya produksi. Laporan tersebut disampaikan secara daring melalui sistem DJP dan paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT PPh tahunan.

Kemudian untuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan melalui sistem elektronik DJP. Laporan tersebut disampaikan paling lambat pada akhir tahun pajak diterimanya sumbangan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kewajiban menyampaikan laporan juga berlaku untuk insentif bagi pembelian kembali (buyback) saham yang diperjualbelikan di bursa. Wajib pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, pada SPT PPh tahunan.

"Ke depan kita tidak lagi memfasilitasi laporan manual,” terang Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra