BELANJA PERPAJAKAN

Soal Laporan Belanja Perpajakan, Ini Saran BPK untuk Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:00 WIB
Soal Laporan Belanja Perpajakan, Ini Saran BPK untuk Pemerintah

Suasana seminar nasional bertajuk 'Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara' di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Rabu (21/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi atas usaha Kemenkeu membuat Laporan Belanja Perpajakan atau Tax Expenditure Report. Menurut BPK, tindak lanjut atas laporan tersebut sangat diperlukan.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan Laporan Belanja Perpajakan merupakan bagian penting dalam mengukur kinerja pemerintah dari sisi belanja dalam bentuk kebijakan. Apalagi, dari sisi nilai, belanja perpajakan juga terhitung besar dengan laporan terkini mencapai Rp221 triliun.

“Kita apresiasi betul laporan tersebut,” katanya dalam seminar nasional bertajuk 'Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara' di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lebih lanjut, Bahrullah menambahkan perlunya peningkatan dari penggunaan Laporan Belanja Perpajakan. Dia meminta agar laporan ini menjadi dasar yang wajib masuk dalam menyusun nota keuangan. Pasalnya, selama ini Laporan Belanja Perpajakan masih menjadi bagian yang terpisah dari Nota Keuangan dan RAPBN.

Masuknya laporan belanja perpajakan dalam menyusun anggaran diharapkan menjadi basis kuat dalam menyusun target dalam APBN, khususnya penerimaan perpajakan. Dengan demikian, dapat memudahkan pemerintah dalam melaksanakan anggaran.

“BPK mengharapkan kedepan Laporan Belanja Perpajakan ini menjadi bagian dari mekanisme dalam menyusun nota keuangan dan menetapkan asumsi dalam APBN,” imbuhnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sebagai informasi, estimasi belanja perpajakan pada 2018 dalam nota keuangan tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Pada Laporan Belanja Perpajakan terbaru, pemerintah melakukan penyempurnaan penyusunan laporan dalam beberapa aspek. Penyempurnaan itu berupa perluasan cakupan jenis pajak, penambahan jumlah peraturan yang dapat diestimasi, serta perbaikan data maupun metodologi perhitungan.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang telah diterbitkan pada 2014. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?