BELANJA PERPAJAKAN

Soal Laporan Belanja Perpajakan, Ini Saran BPK untuk Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:00 WIB
Soal Laporan Belanja Perpajakan, Ini Saran BPK untuk Pemerintah

Suasana seminar nasional bertajuk 'Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara' di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Rabu (21/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi atas usaha Kemenkeu membuat Laporan Belanja Perpajakan atau Tax Expenditure Report. Menurut BPK, tindak lanjut atas laporan tersebut sangat diperlukan.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan Laporan Belanja Perpajakan merupakan bagian penting dalam mengukur kinerja pemerintah dari sisi belanja dalam bentuk kebijakan. Apalagi, dari sisi nilai, belanja perpajakan juga terhitung besar dengan laporan terkini mencapai Rp221 triliun.

“Kita apresiasi betul laporan tersebut,” katanya dalam seminar nasional bertajuk 'Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara' di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Lebih lanjut, Bahrullah menambahkan perlunya peningkatan dari penggunaan Laporan Belanja Perpajakan. Dia meminta agar laporan ini menjadi dasar yang wajib masuk dalam menyusun nota keuangan. Pasalnya, selama ini Laporan Belanja Perpajakan masih menjadi bagian yang terpisah dari Nota Keuangan dan RAPBN.

Masuknya laporan belanja perpajakan dalam menyusun anggaran diharapkan menjadi basis kuat dalam menyusun target dalam APBN, khususnya penerimaan perpajakan. Dengan demikian, dapat memudahkan pemerintah dalam melaksanakan anggaran.

“BPK mengharapkan kedepan Laporan Belanja Perpajakan ini menjadi bagian dari mekanisme dalam menyusun nota keuangan dan menetapkan asumsi dalam APBN,” imbuhnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sebagai informasi, estimasi belanja perpajakan pada 2018 dalam nota keuangan tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Pada Laporan Belanja Perpajakan terbaru, pemerintah melakukan penyempurnaan penyusunan laporan dalam beberapa aspek. Penyempurnaan itu berupa perluasan cakupan jenis pajak, penambahan jumlah peraturan yang dapat diestimasi, serta perbaikan data maupun metodologi perhitungan.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang telah diterbitkan pada 2014. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi