BELANJA PERPAJAKAN

Soal Laporan Belanja Perpajakan, Ini Saran BPK untuk Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:00 WIB
Soal Laporan Belanja Perpajakan, Ini Saran BPK untuk Pemerintah

Suasana seminar nasional bertajuk 'Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara' di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Rabu (21/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi atas usaha Kemenkeu membuat Laporan Belanja Perpajakan atau Tax Expenditure Report. Menurut BPK, tindak lanjut atas laporan tersebut sangat diperlukan.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan Laporan Belanja Perpajakan merupakan bagian penting dalam mengukur kinerja pemerintah dari sisi belanja dalam bentuk kebijakan. Apalagi, dari sisi nilai, belanja perpajakan juga terhitung besar dengan laporan terkini mencapai Rp221 triliun.

“Kita apresiasi betul laporan tersebut,” katanya dalam seminar nasional bertajuk 'Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara' di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Lebih lanjut, Bahrullah menambahkan perlunya peningkatan dari penggunaan Laporan Belanja Perpajakan. Dia meminta agar laporan ini menjadi dasar yang wajib masuk dalam menyusun nota keuangan. Pasalnya, selama ini Laporan Belanja Perpajakan masih menjadi bagian yang terpisah dari Nota Keuangan dan RAPBN.

Masuknya laporan belanja perpajakan dalam menyusun anggaran diharapkan menjadi basis kuat dalam menyusun target dalam APBN, khususnya penerimaan perpajakan. Dengan demikian, dapat memudahkan pemerintah dalam melaksanakan anggaran.

“BPK mengharapkan kedepan Laporan Belanja Perpajakan ini menjadi bagian dari mekanisme dalam menyusun nota keuangan dan menetapkan asumsi dalam APBN,” imbuhnya.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sebagai informasi, estimasi belanja perpajakan pada 2018 dalam nota keuangan tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Pada Laporan Belanja Perpajakan terbaru, pemerintah melakukan penyempurnaan penyusunan laporan dalam beberapa aspek. Penyempurnaan itu berupa perluasan cakupan jenis pajak, penambahan jumlah peraturan yang dapat diestimasi, serta perbaikan data maupun metodologi perhitungan.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang telah diterbitkan pada 2014. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6