PMK 48/2020

Soal Kriteria Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 18:39 WIB
Soal Kriteria Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan detail terkait kriteria pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) akan tertuang dalam peraturan dirjen pajak (Perdirjen).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Perdirjen tersebut akan menjadi dasar penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PPN. Perdirjen itu pun akan merinci seberapa besar nilai transaksi dan jumlah pengakses (traffic) pelaku usaha PMSE yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Siapa sih yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan nilai transaksi atau traffic? Nah ini sekarang sedang kami rumuskan," katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan perdirjen tersebut akan menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020. Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

“Nanti akan ada Perdirjen yang akan menyebutkan atau memberikan kriteria mengenai besaran nilai transaksi ataupun besaran traffic yang akan saya gunakan sebagai dasar menunjuk mereka sebagai pemungut PPN," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Otoritas sebelumnya mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Seperti diketahui, pengenaan PPN atas BKP tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak pada dasarnya merujuk pada destination principle. Artinya, negara tempat dimanfaatkannya produk digital tersebutlah yang berhak untuk mengenakan PPN. Simak artikel ‘Pengenaan PPN Produk Digital Mulai 1 Juli Sesuai Praktik Internasional’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?