PRANCIS

Soal Kripto dan NFT, Industri Ini Minta Pengecualian Kewajiban Pajak

Vallencia | Minggu, 29 Mei 2022 | 15:30 WIB
Soal Kripto dan NFT, Industri Ini Minta Pengecualian Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Perwakilan industri kripto memohon OECD untuk mengecualikan kewajiban pelaporan pajak atas aset berupa mata uang kripto, non-fungible token (NFT), decentralize finance (DeFi), dan pembayaran ritel.

Coinbase’s Vice President for Tax Lawrence Zlatkin mengatakan proposal yang dibuat OECD terlalu luas dan membebankan industri kripto. Sebab, proposal yang dibuat melihat aset-aset tersebut sebagai aset keuangan, alat pembayaran, sekaligus investasi.

“Proposal tersebut hanya akan memberikan beban tambahan pada industri yang relatif baru dan baru lahir,” katanya seperti dikutip dari coindesk.com, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam proposalnya, OECD berencana memperluas ketentuan sektor perbankan yang telah ada untuk menghentikan kepemilikan mata uang kripto asing. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya pendapatan yang dirahasiakan.

OECD juga akan memperluas aturannya lebih jauh untuk ketentuan perbankan dan norma pencucian uang yang saat ini diterapkan pada kripto. Bank diwajibkan untuk mengidentifikasi pemilik rekening demi mencegah terjadinya penghindaran pajak.

Bank juga harus mengirimkan perincian terkait dengan rekeningnya kepada otoritas pajak. Namun, perwakilan industri kripto menilai persyaratan tersebut sulit diterapkan dalam aset berupa NFT dan mata uang kripto karena perubahan harganya yang sangat dinamis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk itu, Zlaktin menilai pemberlakuannya masih terlalu cepat dan belum matang, terutama jika kebijakan tersebut diterapkan atas DeFi. Dia menyarankan OECD untuk menunggu hingga memiliki parameter yang lebih siap.

Sementara itu, Penasihat Senior Departemen Keuangan AS Erika Nijenhuis tidak sependapat dengan pernyataan Zlatkin. Menurutnya, belum ada alasan yang tepat untuk mencegah penerapan atas kebijakan pajak terhadap aset digital tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra