IRLANDIA

Soal Konsensus Pajak Global, Irlandia Minta Kepastian dari AS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 13:30 WIB
Soal Konsensus Pajak Global, Irlandia Minta Kepastian dari AS

Anjing milik Presiden Irlandia Michael D. Higgins (kanan) berjalan bersamanya dan Presiden Prancis Emmanuel Macron. ANTARA FOTO/REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/HP/djo

DUBLIN, DDTCNews - Pemerintah Irlandia menekankan pentingnya kejelasan posisi Amerika Serikat (AS) dalam konsensus pajak internasional sebelum sepakat dengan agenda reformasi tersebut.

Menkeu Irlandia Pascal Donohoe mengatakan pemerintah memerlukan jaminan dari Pemerintah AS tentang konsensus pajak internasional. Kepastian tersebut ditandai dengan pengesahan konsensus oleh Kongres AS sebagai bentuk ratifikasi ketentuan internasional.

"Saya katakan tidak pantas bagi Irlandia berada dalam perjanjian sekarang. Namun, kami juga bekerja keras untuk melihat kesepakatan yang memungkinkan Irlandia bergabung," katanya dikutip pada Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Donohoe memaparkan salah satu usulan yang diajukan sebagai syarat Irlandia mendukung konsensus global adalah tentang pajak minimum global bagi perusahaan multinasional. Menurutnya, Irlandia mengusulkan perubahan skema tarif pajak minimum.

Saat ini, proposal pajak minimum global berlaku sebagai basis awal pemajakan bagi perusahaan multinasional. Irlandia menginginkan tarif minimum sebagai batas atas atau sebagai plafon maksimal penetapan tarif tidak boleh lebih dari 15%.

Tarif PPh badan di Irlandia dipatok 12,5% selama puluhan tahun untuk menarik investasi asing yang sebagian berasal merupakan perusahaan multinasional asal AS. Penolakan juga sudah disampaikan Pemerintah Irlandia sejak OECD merilis Pilar 1 dan Pilar 2.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Donohoe menilai proposal reformasi pajak yang disodorkan OECD memberikan dampak negatif bagi Irlandia. Penerimaan pajak badan berpotensi tertekan dan daya saing ekonomi akan berkurang karena tarif pajak yang tidak kompetitif.

Pada 2020, setoran PPh badan di Irlandia mencapai rekor tertinggi mencapai €11,8 miliar. Setoran pajak itu sebagian besar berasal dari perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia dan menyumbang 20% terhadap total pendapatan negara.

Jika Irlandia ikut serta dalam konsensus maka potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar €2 miliar pada tahun fiskal 2025. Nilai tersebut tentunya menjadi perhatian utama Pemerintah Irlandia sebelum ikut konsensus atau tidak.

"Setiap keputusan akan ada konsekuensi, baik dengan berada di luar kerangka kerja OECD atau masuk dalam perjanjian memiliki konsekuensi pada perekonomian dan pendapatan pajak nasional," jelas Donohoe seperti dilansir Politico. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra