AMERIKA SERIKAT

Soal Kompromi Trump & Macron, Ini Reaksi Pelaku Industri Teknologi AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:23 WIB
Soal Kompromi Trump & Macron, Ini Reaksi Pelaku Industri Teknologi AS

Presiden AS Donald Trump (kiri) dan Presiden Prancis Emmanuel Macron di sela-sela konferensi pers. (foto: bongino.com)

WASHINGTON, DDTCNews – Pelaku industri teknologi Amerika Serikat mengecam hasil kompromi Presiden Prancis Emmanuel Macron bersama dengan Presiden AS Donald Trump terkait pajak digital.

Computer & Communications Industry Association (CCIA) bereaksi sehari setelah kedua presiden berkompromi terkait pajak digital di sela-sela KTT G7. Apalagi, Trump menyetujui pengenaan sepihak pajak digital Prancis hingga konsensus global – yang tengah dimatangkan OECD – tercapai.

“Aksi unilateral Prancis tidak dapat dibenarkan. Jika ditoleransi akan mendorong negara-negara lain untuk mencontoh mereka [mengambil aksi unilateral],” ujar Presiden CCIA Ed Black, Selasa (27/8/2019). Google, Amazon, dan Facebook termasuk pihak yang diwakili CCIA.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ed Black mengatakan seharusnya AS tidak mendukung kompromi yang berakhir pada pemberian lampu hijau terhadap pengenaan pajak diskriminatif. Apalagi, pengenaan pajak yang disebut-sebut menargetkan perusahaan asal Negeri Paman Sam ini dibarengi dengan janji yang samar.

Presiden Prancis Emmanuel Macron berjanji ketika konsensus global tentang pemajakan ekonomi digital disepakati, Prancis akan mencabut aturan pajak digitalnya. Bagi perusahaan yang telah membayar pajak digital Prancis dijanjikan akan memperoleh pengembalian pajak.

Jennifer McCloskey dari Information Technology Industry Council yang mencakup Google, Amazon, Facebook, dan Apple, mengatakan pentingnya untuk mencapai kesepakatan global dengan cepat mengenai perpajakan.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

“Setiap perjanjian antara Perancis dan Amerika Serikat harus mendorong pendekatan multilateral dan menghindari proliferasi proposal unilateral,” katanya, seperti dilansir news.abs-cbn.com.

Pada Juli lalu, Parlemen Perancis menyetujui pungutan pajak sebesar 3% atas pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Prancis. Pajak ini menyasar perusahaan digital dengan pendapatan lebih dari 25 juta euro (sekitar Rp398 miliar) di Perancis dan 750 juta euro (sekitar Rp11,9 triliun) dari seluruh dunia.

Pajak ini bertujuan untuk menghentikan kesenjangan pajak yang membuat sebagian besar raksasa digital tidak membayar apapun di negara tempat meraka mendapat keuntungan. Hal ini dapat terjadi lantaran basis hukum perusahaan mereka berada di negara lain dengan tarif pajak rendah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN