AMERIKA SERIKAT

Soal Kompromi Trump & Macron, Ini Reaksi Pelaku Industri Teknologi AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:23 WIB
Soal Kompromi Trump & Macron, Ini Reaksi Pelaku Industri Teknologi AS

Presiden AS Donald Trump (kiri) dan Presiden Prancis Emmanuel Macron di sela-sela konferensi pers. (foto: bongino.com)

WASHINGTON, DDTCNews – Pelaku industri teknologi Amerika Serikat mengecam hasil kompromi Presiden Prancis Emmanuel Macron bersama dengan Presiden AS Donald Trump terkait pajak digital.

Computer & Communications Industry Association (CCIA) bereaksi sehari setelah kedua presiden berkompromi terkait pajak digital di sela-sela KTT G7. Apalagi, Trump menyetujui pengenaan sepihak pajak digital Prancis hingga konsensus global – yang tengah dimatangkan OECD – tercapai.

“Aksi unilateral Prancis tidak dapat dibenarkan. Jika ditoleransi akan mendorong negara-negara lain untuk mencontoh mereka [mengambil aksi unilateral],” ujar Presiden CCIA Ed Black, Selasa (27/8/2019). Google, Amazon, dan Facebook termasuk pihak yang diwakili CCIA.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Ed Black mengatakan seharusnya AS tidak mendukung kompromi yang berakhir pada pemberian lampu hijau terhadap pengenaan pajak diskriminatif. Apalagi, pengenaan pajak yang disebut-sebut menargetkan perusahaan asal Negeri Paman Sam ini dibarengi dengan janji yang samar.

Presiden Prancis Emmanuel Macron berjanji ketika konsensus global tentang pemajakan ekonomi digital disepakati, Prancis akan mencabut aturan pajak digitalnya. Bagi perusahaan yang telah membayar pajak digital Prancis dijanjikan akan memperoleh pengembalian pajak.

Jennifer McCloskey dari Information Technology Industry Council yang mencakup Google, Amazon, Facebook, dan Apple, mengatakan pentingnya untuk mencapai kesepakatan global dengan cepat mengenai perpajakan.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

“Setiap perjanjian antara Perancis dan Amerika Serikat harus mendorong pendekatan multilateral dan menghindari proliferasi proposal unilateral,” katanya, seperti dilansir news.abs-cbn.com.

Pada Juli lalu, Parlemen Perancis menyetujui pungutan pajak sebesar 3% atas pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Prancis. Pajak ini menyasar perusahaan digital dengan pendapatan lebih dari 25 juta euro (sekitar Rp398 miliar) di Perancis dan 750 juta euro (sekitar Rp11,9 triliun) dari seluruh dunia.

Pajak ini bertujuan untuk menghentikan kesenjangan pajak yang membuat sebagian besar raksasa digital tidak membayar apapun di negara tempat meraka mendapat keuntungan. Hal ini dapat terjadi lantaran basis hukum perusahaan mereka berada di negara lain dengan tarif pajak rendah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?