KEPATUHAN PAJAK

Soal Kewajiban Bikin Dokumen Transfer Pricing, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2023 | 17:44 WIB
Soal Kewajiban Bikin Dokumen Transfer Pricing, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing).

Mengutip ketentuan PMK 213/2016, dokumen penentuan harga transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Jika wajib pajak ada melakukan transaksi afiliasi pada tahun berjalan dan memenuhi salah satu syarat pada Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016 maka wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer,” tulis contact center DJP merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016, ada 3 skema transaksi afiliasi yang mengharuskan wajib pajak menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer. Adapun dokumen itu terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.

Pertama, dengan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam 1 tahun pajak lebih dari Rp50 miliar.

Kedua, dengan nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam 1 tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Ketiga, dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi bertarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh dalam Pasal 17 UU PPh.

“Batasan nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi … dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 213/2016.

Adapun peredaran bruto yang dimaksud merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Grup Usaha

Pasal 2 ayat (3) PMK 213/2016 memuat ketentuan yang berlaku untuk wajib pajak yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp11 triliun. Wajib pajak ini harus menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer.

Jika wajib pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan laporan per negara. Hal ini dilakukan sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:

  • tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
  • tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
  • memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Jika memiliki transaksi afiliasi tetapi tidak diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer, wajib pajak tetap diwajibkan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga