PMK 48/2020

Soal Ketentuan Sanksi Pelaku PMSE yang Bandel, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 18:51 WIB
Soal Ketentuan Sanksi Pelaku PMSE yang Bandel, Ini Kata DJP

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan sanksi administrasi hingga pemutusan akses jika pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak mematuhi ketentuan perpajakan dalam Perpu 1/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada ancaman sanksi untuk pelaku PMSE yang tidak mematuhi pengenaan PPN mulai 1 Juli 2020 (sesuai PMK 48/2020). Ketentuan lanjutan mengenai pengenaan sanksi itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri.

“Akan ada satu PMK lagi. Memang ada sanksi di Perpu itu, tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri," katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo mengatakan Perpu telah menyebut adanya sanksi pada pelaku PMSE yang tak menjalankan pemungutan PPN berupa sanksi administratif hingga pemutusan akses. Namun. sebelum disanksi pemutusan akses, ada tahapan pemberian teguran dari DJP terhadap pelaku PMSE. Simak artikel ‘Ini Sanksi untuk Pelaku Perdagangan Transaksi Elektronik yang Bandel’.

Menurut Suryo, PMK tentang sanksi bagi pelaku usaha PMSE yang tak memungut PPN itu akan diterbitkan setelah beberapa ketentuan teknis lainnya rampung. Pasalnya, masih ada ketentuan di tingkat Dirjen Pajak terkait penunjukkan pemungut PPN.

"[Penerbitannya] setelah [aturan pelaksanaan] PMK penunjukkan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo menyebut saat ini DJP sedang berfokus menyusun kriteria pelaku usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN. Ketentuan yang akan berupa peraturan dirjen pajak tersebut berisi rincian seberapa besar nilai transaksi atau jumlah pengakses (traffic) pelaku usaha PMSE yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN. Simak artikel ‘Soal Kriteria Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Dirjen Pajak’.

Otoritas sebelumnya mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN