PENEGAKAN HUKUM

Soal Ketentuan Pidana Tambahan dalam SEMA 4/2021, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 13:30 WIB
Soal Ketentuan Pidana Tambahan dalam SEMA 4/2021, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang melakukan tindak pidana perpajakan dapat dijatuhi hukuman pidana denda sekaligus pidana tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan ketentuan pidana tambahan tersebut merupakan inisiatif dari MA. Ketentuan pidana tambahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2021.

"Itu adalah inisiatif dari MA yang bisa dimaknai sebagai pidana tambahan yaitu pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, atau pengumuman putusan hakim," katanya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Namun demikian, hukuman pidana tambahan atas korporasi yang dijatuhi pidana denda pajak tersebut dapat diberikan atau tidak berdasarkan pertimbangan hakim.

Untuk diketahui, SEMA 4/2021 merupakan surat edaran dari Mahkamah Agung yang salah satu isi ketentuannya menegaskan terkait dengan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam SEMA 4/2021, ditegaskan frasa 'setiap orang' pada UU KUP dimaknai sebagai orang pribadi dan juga korporasi. Artinya, pertanggungjawaban atas tindak pidana perpajakan tidak hanya dapat dimintakan kepada orang pribadi saja, tetapi juga kepada korporasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin sebelumnya menerbitkan SEMA 4/2021 pada tanggal 29 November 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

“Untuk menjamin ketepatan, kepastian, dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” demikian penggalan isi surat edaran tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN