Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang melakukan tindak pidana perpajakan dapat dijatuhi hukuman pidana denda sekaligus pidana tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan ketentuan pidana tambahan tersebut merupakan inisiatif dari MA. Ketentuan pidana tambahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2021.
"Itu adalah inisiatif dari MA yang bisa dimaknai sebagai pidana tambahan yaitu pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, atau pengumuman putusan hakim," katanya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).
Namun demikian, hukuman pidana tambahan atas korporasi yang dijatuhi pidana denda pajak tersebut dapat diberikan atau tidak berdasarkan pertimbangan hakim.
Untuk diketahui, SEMA 4/2021 merupakan surat edaran dari Mahkamah Agung yang salah satu isi ketentuannya menegaskan terkait dengan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam SEMA 4/2021, ditegaskan frasa 'setiap orang' pada UU KUP dimaknai sebagai orang pribadi dan juga korporasi. Artinya, pertanggungjawaban atas tindak pidana perpajakan tidak hanya dapat dimintakan kepada orang pribadi saja, tetapi juga kepada korporasi.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin sebelumnya menerbitkan SEMA 4/2021 pada tanggal 29 November 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
“Untuk menjamin ketepatan, kepastian, dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” demikian penggalan isi surat edaran tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.