PENEGAKAN HUKUM

Soal Ketentuan Pidana Tambahan dalam SEMA 4/2021, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 13:30 WIB
Soal Ketentuan Pidana Tambahan dalam SEMA 4/2021, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang melakukan tindak pidana perpajakan dapat dijatuhi hukuman pidana denda sekaligus pidana tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan ketentuan pidana tambahan tersebut merupakan inisiatif dari MA. Ketentuan pidana tambahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2021.

"Itu adalah inisiatif dari MA yang bisa dimaknai sebagai pidana tambahan yaitu pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, atau pengumuman putusan hakim," katanya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Namun demikian, hukuman pidana tambahan atas korporasi yang dijatuhi pidana denda pajak tersebut dapat diberikan atau tidak berdasarkan pertimbangan hakim.

Untuk diketahui, SEMA 4/2021 merupakan surat edaran dari Mahkamah Agung yang salah satu isi ketentuannya menegaskan terkait dengan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam SEMA 4/2021, ditegaskan frasa 'setiap orang' pada UU KUP dimaknai sebagai orang pribadi dan juga korporasi. Artinya, pertanggungjawaban atas tindak pidana perpajakan tidak hanya dapat dimintakan kepada orang pribadi saja, tetapi juga kepada korporasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin sebelumnya menerbitkan SEMA 4/2021 pada tanggal 29 November 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

“Untuk menjamin ketepatan, kepastian, dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” demikian penggalan isi surat edaran tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?