PER-11/PJ/2020

Soal Ketentuan Baru Pemusatan PPN Terutang, Ini Penjelasan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 17:19 WIB
Soal Ketentuan Baru Pemusatan PPN Terutang, Ini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru tentang penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan pada 25 Juni 2020 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 ini dirilis untuk menggantikan beleid terdahulu, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2010.

Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers Nomor: SP-28/2020 berjudul ‘Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai’ yang dipublikasikan pada sore ini, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang, jelas DJP, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

“[Penyampaian pemberitahuan] secara elektronik melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan,” demikian tulis DJP dalam keterangan resminya.

Untuk meningkatkan kemudahan bagi PKP, keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batasan waktu. Dengan demikian, lanjut DJP, PKP yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

DJP mengatakan PKP yang telah memperoleh keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19/PJ/2010, dapat menyampaikan pemberitahuan kembali pemusatan sampai dengan 31 Desember 2020 untuk memperoleh keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11/PJ/2020.

Penyampaian pemberitahuan kembali pemusatan tersebut juga berlaku bagi PKP yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.03/2020.

PKP yang memiliki keputusan pemusatan yang telah berakhir masa berlakunya pada masa pajak Januari 2020 atau Februari 2020 juga diminta menyampaikan pemberitahuan kembali agar mendapat keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11/PJ/2020.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Apabila ketiga kelompok PKP tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan kembali sampai dengan 31 Desember 2020 maka keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19/PJ/2010 akan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

Sementara pemusatan yang diperpanjang secara otomatis berdasarkan PMK 29/2020 akan tetap berlaku sampai dengan lima tahun sejak masa pajak dimulainya perpanjangan pemusatan tersebut. Adapun bagi PKP yang masa berlaku keputusan pemusatan berakhir pada Januari 2020 atau Februari 2020 maka pemusatan berakhir sesuai keputusan pemusatan dimaksud. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing